Terbaru

Kasus Curanmor Dan Perjudian Di Wilayah Hukum Polres Nias Lebih Menonjol Ditahun 2016

Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias, Provinsi Sumatera Utara menggelar ekspose hasil kinerja tahun 2016 terkait penyelesaian kasus di Wilayah Hukum Polres Nias. Khusus penyelesaian kasus di Sat Reskrim, Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan kasus Perjudian lebih menonjol.

Ekspose hasil kinerja tahun 2016 itu digelar Polres Nias melalui temu Pers di Mapolres Nias, Sabtu (31/12/2016).

"Kasus Curanmor dan Perjudian lebih menonjol pada penyelesaian kasus di tahun 2016. Laporan yang kami terima pada kasus curanmor ada 36 dan diselesaikan sebanyak 20 kasus dengan tunggakan 16 kasus. Sedangkan kasus perjudian kita mendapat 18 laporan dan telah selesai semua,"kata Kapolres.

Selain itu, penyelesaian kasus yang menonjol pada tahun 2016 yakni kasus pembunuhan dengan jumlah LP 6 diselesaikan 5 dan tunggakan 1 kasus. Kemudian kasus kebakaran dengan LP 8 dan seluruhnya telah diselesaikan. Kasus Curas terdapat 6 laporan diselesaikan 3 dan tunggakan 3 lagi.

Untuk kasus Curat terdapat 16 laporan diselesaikan 6 dan tunggakan 7. Kasus Aniaya berat terdapat 2 laporan diselesaikan 1 dan tunggakan 1 kasus lagi. Kemudian kasus pengancaman terdapat 5 laporan diselesaikan 4 dan tunggakan 1 dan kasus pemerkosaan terdapat 14 kasus diselesaikan 9 kasus serta tunggakan 5 kasus lagi.

AKBP Bazawatò mengatakan, selama satu tahun sejumlah kasus yang dilaporkan di Polres Nias yang khusus ditangani oleh Satuan Reskrim sebahagian besar berhasil ditangani dengan baik, itu semua karena komitmen pihak Kepolisian untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan penegakkan hukum yang maksimal di wilayah hukum Polres Nias.
         
Kapolres menyebutkan, selama tahun 2016 jumlah Tindak Pidana mencapai 381 kasus dan penyelesaian tindak pidana mencapai 262 dengan presentase 68,7 persen.

Jumlah tindak pidana ini menurun 7,1 persen dari tahun 2015 yang mencapai 410 kasus tindak pidana. Sedangakan penyelesaiannya juga mengalami peningkatan dari tahun 2015 yakni 6,5 persen atau 256 kasus yang diselesaikan.

"Kita juga memiliki tunggakan penyelesaian perkara yakni 119 kasus. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya yakni 154 kasus atau 6,3 persen,"ujar AKBP Bazawatò.

Ia menjelaskan, jumlah tindak pidana yang belum terselesaikan akan dilanjutkan pada tahun 2017 ini hingga ke tingkat pengadilan.

"Kemitraan dengan semua pihak terus dilakukan agar masyarakat terhindar dari berbagai kejadian yang tidak diharapkan," ucapnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=