Pengesahan APBD Terlambat, Bupati Nias Utara: Saya Yang Bersalah
Gunungsitoli,- Terkait terlambatnya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017, Bupati Nias Utara M Ingati Nazara mengakui hal itu akibat kesalahan pihaknya sebagai Pemerintah Daerah (Eksekutif).
Hal itu disampaikan Bupati Ingati Nazara saat melakukan rapat kerja bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Nias Utara di ruang pertemuan Kantor DPRD Nias Utara Kecamatan Lotu Nias Utara, Rabu (04/01/2017).
"Keterlambatan pengesahan APBD tahun 2017 adalah kesalahan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Nias utara dan saya tetap bertanggung jawab untuk memperbaikinya di masa yang akan datang,"kata Bypati Ingati Nazara.
Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu juga menyampaikan hal senada dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Nias utara.
"Keterlambatan pengesahan APBD tahun 2017, Pemerintah Daerah akan melakukan perbaikan di tahun yang akan datang dan kami juga memohon kepada Bapak ibu Anggota DPRD agar mendukung kami untuk kemajuan Nias Utara"ucap Haogosochi.
Dalam pertemuan itu, beberapa Anggota DPRD menyampaikan rasa kekesalan mereka masing-masing terkait keterlambatan Penetapan dan pengesahan APBD tahun 2017 ini.
DPRD menilai keterlambatan pengesahan APBD tahun 2017 karena kesalahan Pemerintah yang terlambat mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS).
"KUA dan PPAS baru disampaikan Pemerintah pada 27 Desember 2016. Makanya terlambat,"ujar salah satu anggota DPRD.
Terkait sejumlah Pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh rekanan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hingga kini belum dibayarkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nias Utara Bazatulo Zebua mengatakan pembayan yang tertunda itu menjadi utang daerah.
"Solusi supaya semua pekerjaan itu dibayarkan, harus dimasukan kedalam APBD 2017 ini, namun itu tergantung pada pembahasan dan keputusan kita bersama,"ujar Bazatulo Zebua dalam rapat. (Haogò Z)