Terlibat Kasus Penganiayaan, Kakek 72 Tahun Ini Terancam 5 Tahun Penjara
Ama Budi (Tengah) didampingi Polisi |Foto: Humas Polres Nias |
Gunungsitoli,- Seorang kakek berusia 72 tahun RN Alias Ama Budi warga Desa Afia Gunungsitoli Utara ditangkap Personil Polres Nias karena terlibat kasus penganiayaan berat. Kakek uzur tersebut kini terancam 5 tahun penjara akibat perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Nias melalui Ps. Paur Humas Polres Nias, Aiptu Osiduhugò Daeli mengatakan kasus penganiayaan yang melibatkan Ama Budi terjadi pada Sabtu (14/03/2015) silam di Dusun I Desa Tetehòsi Afia Kecamatan Gunungsitoli Utara.
Korban pada kejadian tersebut adalah MZ Als Mara, Lk, (37). Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh Sodieli Zega alias Ama Jovi dengan LP/ 105 / III / 2015 / NS, tanggal 14 Maret 2015. Korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung.
"Ama Budi ini sempat masuk dalam DPO kami selama kurang lebih dua tahun. Ia ditangkap dirumahnya pada Rabu (11/01/2017) kemarin,"ujar Aiptu O Daeli,
Selama pelariannya, Ama Budi mengaku bersembuyi dirumah kerabatnya di Desa Sòmi Kecamatan Gidò Kabupaten Nias.
"Saya pikir kasusnya sudah tidak diungkap lagi karena sudah dua tahun berjalan,"ungkap Ama Budi kepada Polisi.
RN alias Ama Budi (72) tercatat juga pernah dihukum dalam kasus yang sama pada bulan oktober tahun 2011 dan dihukum 3 bulan lebih penjara.
"Pelaku akan dikenakan, Pasal 354 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (2), Ayat (1) Yo Pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tambahnya. (Budi Gea)