Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Judi Togel di Alasa Nias Utara
Pelaku diapit oleh Polisi |Foto: O Daeli |
Gunungsitoli,- Seorang pelaku judi togel YZ alias Ama Juang (45) warga desa Hiligawòni Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Alasa di rumahnya, Kamis (16/02/2017) malam.
"Penangkapan YS berawal dari Informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan permainan Judi jenis Togel dan dari Informasi tersebut Polsek Alasa melakukan Penyelidikan dan menangkap pelaku,"kata Ps. Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugò Daeli.
Pada saat ditangkap Polisi, Pelaku sedang melakukan perekapan pesanan togel melalui handphone miliknya dirumahnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp.36.000, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah Handphone berisikan SMS angka tebakan Judi Togel, 20 lembar kertas berisi nomor angka tebakan judi Togel dan tiga buah buku tulis bertuliskan rekapan angka tebakan judi togel.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatanya. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku tergiur melakukan Judi Togel karena mendapatkan keuntungan dalam waktu cepat.
"Kegiatan Judi Togel tersebut sudah dia lakukan selama 3 minggu. Dari hasil judi togel itu pelaku mendapatkan keuntungan sekitar enam ratus ribu setiap hari,"ujar Aiptu O Daeli.
Kapolsek Alasa AKP Raz Simamora mengatakan bahwa Pelaku akan di Kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman 10 tahun penjara. (Budi Gea)