Dalam Sehari, Polres Nias Berhasil Bekuk Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba
Dua pelaku diduga pengedar narkoba |Foto: Daeli |
Enam jam kemudian, Personil Satuan Narkoba kembali mengamankan S Als Ayen (46) penduduk Jalan Kelapa Keluarahan Ilir Gunugsitoli sekitar Pukul 19:00 WIB. Ayen juga ditangkap karena diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Yang bersangkutan (Ayen-Red) di amankan di jalan Diponegoro kelurahan Ilir kecamatan gunungsitoli ketika sedang melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-Sabu,"kata Kasat Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega melalui Ps Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugò Daeli, Kamis (02/03/2017).
Dari tangan Ayen didapatkan satu potongan sedotan plastik berwarna kuning dan Plastik klep transparan berisikan butiran kristal dan diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta 1 unit HP merek Nokia.
"Atas peebuatannya Ayen di kenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 Ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Minimal 4 Tahun,"tambahnya.
Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua,SH,MH ketika di Konfirmasikan perihal keberhasilan Sat Narkoba yang menangkap dua orang Pelaku Kejahatan Narkoba hanya dalam jangka satu hari, sangat mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba dibawah kepemimpinan Kasat AKP Arius Zega, SH,MH.
"Saat ini semua elemen sebaiknya mengambil peran aktif dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkotika Satuan Narkoba tentu mempunyai keterbatasan dalam hal Informasi,"kata Kapolres AKBP Bazawato.
Kapolres mengharapkan masyarakat memberi kontribusi dalam hal menyampikan informasi dari pada para pelaku kejahatan Narkotika.
"Sekecil apapun informasi sangat penting sebagai bahan masukan. Sumber Informasi pasti kami lindungi. Peran serta keluarga sangat efektif dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba,"ujarnya. (Budi Gea)