Terbaru

Pemko Gunungsitoli Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap



Gunungsitoli — Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh bagi seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP Negeri dan Swasta se-Kota Gunungsitoli. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuan dalam Surat Edaran Wakil Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 400.3/6977-Dik/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 guna mengantisipasi dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Langkah protektif ini mengutamakan perlindungan kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di wilayah Kota Gunungsitoli.

Berikut poin-poin penting dalam imbauan dan instruksi Pemko Gunungsitoli:

Skema Pembelajaran dan Kehadiran:
Seluruh siswa PAUD, TK, SD, dan SMP belajar dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah. Para guru diminta memastkan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan murid. Sementara itu, mekanisme kehadiran guru dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara Work From Home atau bekerja dari rumah.

Peran Orang Tua dan Protokol Kesehatan: Satuan pendidikan meminta kepada orang tua atau wali murid untuk aktif mengawasi dan memastikan murid mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh. Anak-anak diminta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah. Khusus untuk aktivitas yang mengharuskan keluar rumah, murid diminta agar selalu menggunakan masker.

Pengawasan dan Evaluasi: Kepala satuan pendidikan diminta untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka akan disampaikan kemudian.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase. (Red) 

Iklan

Loading...
 border=