Terbaru

Ketua DPRD Nias Utara Temukan Proyek "Tidak Beres" di Tuhemberua

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Foanoita Zai|
Foto : Haogo Zega
Nias Utara,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara, Foanoita Zai menemukan sejumlah proyek "Tidak Beres" di Kecamatan Tuhemberua. Adapun ketidak beresan tersebut diakibatkan proyek yang belum selesai dikerjakan per 31 desember 2016 dan tidak sesuai dengan bestek. Hal itu diketahui saat melaksanakan monitoring dibulan Januari lalu.

"Ketika Saya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, juga dari Dinas Perhubungan melaksanakan monitoring di Kecamatan Tuhemberua, ada salah satu proyek di Desa Botokakha, Pembukaan Jalan dari Dusun I menuju Persawahan Sogawu yang sebenarnya belum selesai dikerjakan,"ucap Foanoita saat ditemui diruang kerjanya, selasa(7/03/2017).

Ditambahkannya, bahwa melalui Aspirasi DPRD, semula pembukaan jalan tersebut dibuka satu jalur jalan saja guna untuk membantu ekonomi masyarakat disana.

"Kesepakatan awal pada pekerjaan tersebut untuk dibuka satu jalur jalan saja, namun yang terlihat telah dibuka jalur jalan yang lain dan Saya perkirakan itu bisa terjadi karena ada sebuah kerjasama antara rekanan dengan Dinas PU yang mencari pekerjaan yang lebih ringan untuk mereka kerjakan,"tuturnya

Selain temuan proyek yang tidak selesai dikerjakan sesuai tepat waktu, Foanoita juga menemukan kondisi proyek pembangunan yang sangat tidak berkualitas, baik di pengaspalan maupun di pengerasan jalan.

"Saat kita monitoring itu, juga Saya melihat sejumlah proyek di Desa Botolakha yang tidak sesuai dengan bestek dimana ada pengaspalan sepanjang 24 patok namun yang selesai hanya sepanjang 7 patok, dan juga di proyek pengerasan jalan harusnya sepanjang 24 patok sementara yang terlihat hanya 13 patok," ujarnya.

Dari penjelasannya, Dinas PU pada saat itu mengaku telah memperpanjang waktu pengerjaan, tapi kenyataannya saat monitoring tidak ada seorang pun pekerja dilokasi pembangunan.

Foanoita Zai, berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara supaya ada tindakan untuk memutuskan kontrak sesuai dengan Sanksi-sanksi dalam Peraturan bagi rekanan yang tidak bertanggung jawab dalam pekerjaannya dan juga pembayaran kepada rekanan untuk dapat disesuaikan pada volume yang dikerjakannya.

Plt.Kepala Dinas PU Kabupaten Nias Utara, Yulius zai ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak dapat memberikan satu tanggapan karena lagi sibuk pada pekerjaannya.(Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=