Terbaru

Anak Tidak Sekolah Umur 6 Hingga 21 Tahun Akan Disekolahkan Oleh Pemerintah

Dua anak menjadi pemulung |Foto: infobaruku.net
Gunungsitoli,- Kemdikbud menargetkan dapat menjaring 500.000 orang anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) menjadi peserta didik program kesetaraan (paket A, B dan C) dan kursus keterampilan tahun 2017 ini.

Peserta didik tersebut akan memperoleh Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipergunakan untuk keperluan pendidikan individu peserta didik. Satuan pendidikan juga memperoleh dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang digunakan untuk proses pembelajaran pendidikan nonformal.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD-PNF) Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Elifati Waruwu kepada wartanias.com, Rabu (26/04/2017).

"Untuk itu kita akan melakukan penyisiran anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) yang berusia 6 sampai 21 tahun di setiap desa dan kelurahan agar dapat kembali belajar di sekolah yaitu mengikuti program kesetaraan (paket A, B dan C) atau kursus keterampilan,"kata Elifati.

Dijelaskan Elifati, peserta didik yang dibiayai uang sekolahnya oleh Pemerintah adalah hanya yang berumur 6 sampai 21 tahun. Besaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan setiap peserta didik 600 ribu setiap tahun.

"BOP ini nantinya akan dikirimkan langsung ke rekening penyelenggara pendidikan,"jelasnya.

Menurutnya, Setiap anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) yang ditemukan dibujuk untuk kembali ke sekolah atau didaftarkan pada program kesetaraan atau kursus keterampilan terdekat di Kota dan datanya akan dientri oleh satuan pendidikan dengan menggunakan Formulir Pendataan Pribadi ATS Kota Gunungsitoli.

"Kemudian Formulir yang telah diisi dengan lengkap tersebut diserahkan di Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli paling lambat tanggal 15 Mei 2017. Data anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) yang telah menjadi peserta didik pada program kesetaraan atau kursus keterampilan di PKBM atau LKP dientri di aplikasi Data Pokok Pendidikan Masyarakat (Dapodikmas) pada masing-masing satuan pendidikan,"ujarnya.

Namun apabila data tidak dapat tersampaikan ke Kemdikbud melalui Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli maka satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapat DAK BOP Kesetaraan dan PIP tahun 2017 serta BOS Kesetaraan dan PIP tahun 2018.

Program kesetaraan pendidikan ini akan disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat di Kota Gunungsitoli dalam berbagai waktu misalnya melalui warta jemaat di gereja, Masjid, rapat desa dan pertemuan-pertemuan lainnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=