Terbaru

Pembunuhan Karakter Dengan Modus Penipuan Menimpa Marinus Gea

Marinua Gea bersama tim Kuasa hukumnya |Foto: Putera
Gunungsitoli,- Terkait banyaknya pemberitaan atas perkara Jual Beli Tanah di Desa Lolo'ana'a Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara yang melibatkan Marinus Gea Anggota DPR RI dari Partai PDI Perjuangan yang terus bergulir sejak Februari 2017 hingga saat ini, Tim Kuasa Hukum Marinus Gea menilai bahwa telah terjadi pembunuhan Karakter dengan modus penipuan kepada klien mereka.

Dalam perkara tersebut, Pihak penjual yaitu Roslina Hulu telah menuduh Marinus Gea melakukan penipuan dengan alasan tidak melunasi sisa pembayaran atas Jual Beli tanah miliknya sebesar Rp. 959.200.000,-. 

Tim Kuasa Hukum Marinus Gea, yang dipimpin oleh Jaya Putera Zega, SH., MH menilai bahwa perkara tersebut telah menjurus pada pembunuhan karakter Klien mereka dengan modus penipuan sehingga berpotensi merusak harkat, martabat dan nama baik Marinus Gea.

"Kami tentu sangat menghargai upaya hukum yang telah ditempuh oleh RH dalam mendapatkan haknya dengan melaporkan Klien kami di Bareskrim, Mabes Polri. Namun secara hukum mekanisme hukum yang dapat ditempuh dalam rangka Pemenuhan Hak adalah gugatan secara Perdata bukan secara Pidana,"kata Jaya Putera Zega kepada wartanias.com, Sabtu (28/04/2017) melalui sambungan telepon seluler.

Ia menjelaskan bahwa apabila gugatan tersebut secara perdata artinya mendapatkan uang sisa pelunasan jual tanah sedangkan secara pidana tujuannya adalah memenjarakan orang. Menempuh upaya hukum secara pidana menurut dia adalah sifatnya memaksa.

"Dengan demikian menjadi aneh jikalau RH menghendaki sisa uang pelunasan jual beli tanah namun malah melaporkan Klien kami dengan tuduhan Penipuan, ini tidak lain merupakan bentuk pemaksaan kehendak,"ujarnya.

Dengan tidak adanya itikad baik secara kekeluargaan dari RH terhadap perselisihan jual beli tanah ini yang ditandai dengan melaporkan Kliennya ke Mabes Polri pada tanggal 28 Februari 2017, maka pada tanggal 8 Maret 2017 pihak Marinus Gea telah mengajukan Gugatan Perdata pembatalan transaksi jual beli tanah tersebut di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor Perkara: 9/PDT.G/2017/PN.GST.

Jaya Putera menuturkan bahwa pada tanggal 3 April 2017 Sidang pertama telah berlangsung namun pihak RH tidak hadir tanpa alasan, sehingga sidang harus ditunda dan kemudian oleh Majelis Hakim dengan tegas menyatakan dalam persidangan bahwa akan memanggil sekali lagi pihak RH dengan Peringatan untuk hadir pada persidangan selanjutnya yaitu tanggal 3 Mei 2017.

"Artinya, jikalau tidak datang dalam persidangan maka dianggap tidak menggunakan haknya,"tuturnya.

Ironisnya, ditambahkan Jaya Putera dalam berbagai macam pemberitaan di media massa, RH menuntut pemenuhan atas hak-haknya (hak keperdataanya) namun tidak menghadiri persidangan. Justru melalui mekanisme Gugatan secara Perdata itulah menurut dia seharusnya pemenuhan hak RH dapat dicapai jikalau memang benar secara hukum. 

"Jikalau RH memang merasa benar dan telah terzolimi, maka sebaiknya hadirlah dalam persidangan menuntut haknya. Bukan malah tidak hadir dalam persidangan,"imbuh Jaya.

Kuasa Hukum Marinus Gea tersebut juga mengapresiasi pihak Bareskrim Mabes Polri yang langsung turun tangan menyelidiki kasus ini, sehingga objektifitas pemeriksaan terhadap perkara ini tetap terjaga dan menghindari isu-isu negatif. 

Hingga berita ini dilangsir, belum ada konfirmasi resmi untuk meminta tanggapan RH dan Kuasa Hukumnya. (Red)

Iklan

Loading...
 border=