33 Tim Data Anak Putus Sekolah Di Nias Utara
Kabid Paud, Restian Hulu | Foto : Haogo Zega |
Nias Utara - Sebanyak 33 Tim yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Utara dan sekretaris desa melakukan pendataan Anak Putus Sekolah (APS) di wilayah Kabupaten Nias Utara.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Utara, Restian Hulu mengatakan akan mempercepat pendataan Anak Putus Sekolah di wilayah Kabupaten Nias Utara. Karena Kementerian Pendidikan telah meminta agar pengiriman data anak putus sekolah harus sudah disampaikan selambat-lambatnya akhir Mei 2017.
"Kita telah membentuk 33 tim dari Dinas Pendidikan dan termasuk sekretaris desa telah dilibatkan untuk mempercepat pendataan."ucap Restian, Jumat (12/05/2017)
Restian menyampaikan 33 tim yang telah dibentuk sedang melakukan pendataan di setiap desa di Kabupaten Nias Utara sesuai dengan SPT yang diterima oleh masing-masing tim tersebut, dan seluruh data anak putus sekolah itu nantinya akan dikirim Dinas Pendidikan ke Kementerian Pendidikan sebagai syarat membentuk PKBM di tingkat kecamatan bahkan di tingkat desa.
"Syarat utama Anak Putus Sekolah ini berumur 15 hingga 21 tahun, dan program ini bertujuan untuk membantu Anak putus sekolah dari tingkat SD, SMP hingga ke tingkat SMA/SMK di Kabupaten Nias Utara, tanpa di pungut biaya,"jelas Restian.
Restian berharap seluruh warga yang sudah didata nantinya dapat melanjutkan pendidikannya sehingga program pemerintah pusat dapat terwujud di bidang pendidikan. (Haogô zega)