Dinas Sosial Kota Gunungsitoli Telah Tangani 5 Orang Penderita Sakit Jiwa
Penanganan penderita sakit jiwa |Foto: FB |
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Gunungsitoli Anwar Harefa kepada wartanias.com, Sabtu (06/05/2017).
"Hingga saat ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menangani lima orang penderita sakit jiwa yang diserahkan di tempat pemulihan,"kata Anwar.
Lima orang penderita sakit jiwa yang dianggap sangat mengganggu ketertiban umum di Kota tersebut adalah Dalizanolo Telaumbanua, Samrida Zebua, Kadarman Halawa, Liani Hulu dan Gatina Laia.
"Terakhir yang kita tangani adalah Liani Hulu alias Ina Gatu dan Gatina Laia. Kedua penderita sakit jiwa ini biasanya suka nongkrong di depan Kantor Wali Kota dan biasa menjemur pakain mereka di pagar kantor Wali Kota. Kemudian mereka kita tangani,"ujarnya.
Para penderita sakit jiwa ini kemudian diserahkan di Yayasan Karya Faomasi Zoaya dan Yayasan Pemulihan Kasih Bangsa. Dana untuk memulihkan penderita sakit jiwa ini dibiayai oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Sosial.
"Biaya mereka selama menjalani pemulihan akan diberikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Yayasan yang menangani mereka,"ucapnya.
Ditambahkan olehnya, penanganan penderita masalah sosial ini merupakan visi misi Wali Kota Gunungsitoli sehingga patut dilaksanakan.
"Pemulihan para penderita sakit jiwa ini juga untuk mendukung visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli yang mewujudkan Kota ini menjadi Kota yang maju, nyaman dan berdaya saing,"tambahnya.
Informasi yang dirangkum wartanias.com, evakuasi para penderita penyakit jiwa ini ketempat pemulihan dilaksanakan oleh Dinas Sosial bekerjasama dengan Satpol PP, Polres Nias dan LK3 Gunungsitoli. (Budi Gea)