IKB Suami/Istri DPRD Kabupaten Nias Utara di Kukuhkan
|
Nias Utara, - Ikatan Keluarga Besar (IKB) Suami/Istri DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara Periode 2014-2019 dikukuhkan bertempat di Aula Pertemuan Kantor DPRD Kabupaten Nias Utara, Selasa (2/5/2017).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Ibelala Waruwu mewakili Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan didirikannya organisasi IKB tersebut untuk menjalin dan mempererat hubungan kekeluargaan baik antara anggota DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara.
Acara pengukungan IKB tersebut dilaksanakan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Fo'anoita Zai dan dilanjutkan dengan penyerahan SK Kepengurusan secara simbolis oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Fatizaro Hulu.
Diacara yang sama, Bupati Nias Utara Marcelinus Ingati Nazara mengucapkan selamat kepada segenap pengurus dan anggota IKB yang dikukuhkan seraya berharap agar organisasi dimaksud dapat memberikan kontribusi positif pada pelaksanaan pembangunan Kabupaten Nias Utara.
Adapun yang menjadi kepengurusan inti dari Ikatan Keluarga Besar (IKB) Suami/Istri DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara yakni, Ny. Nur Fo’anoita Zai sebagai Ketua; Nyonya Sur Eferi Zalukhu sebagai Sekretaris dan Nyonya Yuniman Asa’aro Lase sebagai Bendahara.
Pantauan wartanias.com acara tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara, Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE, MM, Ketua, Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupeten Nias Utara, Ketua beserta pengurus TP PKK Kabupaten Nias Utara, Ketua beserta pengurus IKB DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara, Staff Ahli Bupati Nias Utara, Asisten Sekda Kabupaten Nias Utara, Kepala OPD/SKPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Utara, Camat se-Kabupaten Nias Utara, seluruh pegawai PNS dan Non-PNS Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Nias Utara dan undangan lainnya. (Haogô Zega)