Kendaraan Plat Hitam Dilarang Digunakan Sebagai Angkutan Umum di Kota Gunungsitoli
Kendaraan plat hitam digunakan mengangkut penumpang |Foto Tribunnews.com |
Gunungsitoli,- Kendaraan yang menggunakan plat hitam dilarang digunakan untuk angkutan umum yang biasanya mengangkut penumpang di Wilayah Kota Gunungsitoli. Hal itu disepakati dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota yang digelar di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (28/04/2017).
Pelarangan kendaraan plat hitam mengangkut penumpang itu telah disusun dan diterbitkan melalui Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kemudian, untuk melaksanakan Perda tersebut, telah diterbitkan Perwal nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan,Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat Barang.
Usulan tersebut juga disampaikan oleh perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Gunungsitoli. Organda meminta agat kendaraan plat hitam tidak diizinkan mengangkut penumpang.
Kasat Lantas Polres Nias pada forum tersebut mengaku sepakat jika melarang kendaraan plat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum.
Bahkan Satlantas Polres Nias mengaku telah memulai memberikan sanksi tegas kepada kendaraan plat hitam yang terbukti mengangkut penumpang umum.
Forum tersebut dihadiri Wali Kota Gunungsitoli Lakhòmizaro Zebua, Sekretaris Daerah, Kadis Perhubungan berserta Jajarannya, Satlantas Polres Nias, Kepala Perangkat Daerah, Asisten Wali Kota, Organda, Pengusaha dan LSM (Budi Gea)