Mendaftar JKN-KIS Kini Bisa Lewat Telepon
Saat konfrensi pers | Foto : MM |
Gunungsitoli – Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pendaftaran peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang salah satunya yaitu melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Rudhi Suksmawan Hardhiko pada acara konfrensi pers perluasan kanal pendaftaran peserta JKN-KIS yang dilaksanakan di Lasara Point Jalan Karet Kota Gunungsitoli, Senin (15/05/2017)
Selanjutnya, Rudhi Suksmawan Hardhiko dihadapan sejumlah Wartawan mengatakan, bahwa sebagai calon peserta JKN-KIS, sekarang tidak perlu lagi mengantri panjang di kantor BPJS Kesehatan karena telah dapat mendaftar via telepon ke BPJS Kesehatan Care Center, atau diimplementasikan Virtual Service Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial yang saat ini dikembangkan menjadi beberapa fungsi.
Selain itu, menurut Rudhi ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh calon peserta sebelum mendaftar via telepon antara lain, seperti Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI, BNI dan Bank Mandiri), Nomor handphone, alamat domisili, (tempat tinggal) serta alamat email.
Rudhi lebih lanjut menjelaskan, bahwa setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran telah selesai, maka nomor Virtual Account (VA) akan dikirim melalui nomor ponsel atau email calon peserta dan selanjutnya setelah mendapatkan nomor VA, pesrta diwajibkan membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari yang wajib melalui Bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya.
“Di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 juga tersedia fitur teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat berkonsultasi kesehatan kepada Dokter Umum guna mendapatkan informasi kesehatan sesuai kebutuhan”, jelas Rudhi.
Mengakhiri penjelasannya, Rudhi menyampaikan bahwa hingga 5 Mei 2017 jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176. 982. 157 jiwa, yang bekerja sama dengan kurang lebih 20. 766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdiri dari 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter praktek perorangan, 1.143 Doter Gigi Praktik Perorangan dan 15 RS Tipe D Pratama.
Sementara itu, kemitraan BPJS Kesehatan terhadap 5.337 dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTRL) yang mencakup 2.135 Rumah Sakit termasuk di dalamnya Klinik Utama, dan 2,216 Apotek serta 986 optik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser J. Napitupulu, saat menyampaikan sambutan di konfrensi pers tersebut mengucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan atas berbagai kemudahan yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia umumnya, dan masyarakat Kota Gunungsitoli khususnya dalam hal perluasan kanal pendaftaran peserta JKN-KIS, yang kini sudah bisah lewat telepon. (MM)