Terbaru

Ini Syarat dan Kriteria Penerima Santunan Kematian di Kabupaten Nias

Peti jenazah |Foto: Istimewa
Nias,- Pemerintah Kabupaten Nias telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemberian santunan kematian kepada masyarakat miskin di Kabupaten Nias.

Untuk tahun 2017 ini, Pemkab Nias menganggarkan dana APBD sebesar 1 Miliar Rupiah untuk 400 orang yang meninggal dunia.

Hal itu dijelaskan Bupati Nias saat menggelar temu pers di ruang Oval Kantor Bupati Nias, Rabu (21/06/2017).

Untuk kriteria penerima santunan kematian, Bupati mengatakan bahwa penerima santunan meninggal dunia akibat bencana alam, karena kecelakaan, karena penyakit dan karena meninggal tanpa sebab apapun secara wajar atau korban pembunuhan.

"Pengecualian pemberian santunan ini adalah karena bunuh diri, hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan, akibat melakukan tindakan kejahatan dan akibat penggunaan narkoba,"katanya.

Sementara untuk syarat penerima santunan kematian ini adalah berdomisili dan memiliki KTP Daerah Kabupaten Nias, Penduduk yang belum wajib KTP dan berdomisili di Daerah Kabupaten Nias dan tercantum dalam KK, Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa tempate berdomisili atau surat ketrrangan dari puskesmas atau rumah sakit dan memiliki salah satu kartu miskijln antara lain Kartu PKH, KIS, KIP, KKS dan Kartu Jamkesmas.

"Ahli waris yang berhak menerima santunan adalah suami atau isteri yang hidup terlama, anak kandung, ayah atau ibu, saudara kandung dan orang lain yang mengurus almarhum atau almarhumah selama hidupnya,"jelas Bupati. (MM)

Iklan

Loading...
 border=