Untuk Serap DD dan ADD, Setiap Desa Wajib Tetapkan APBDes
Kantor Dinas PMD Nias utara | Foto : Haogo Zega |
Nias Utara - Untuk menyerap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setiap desa wajib menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, Foarota Gea saat ditemui wartanias.com diruang kerjanya baru-baru ini.
"Untuk menyerap DD yang bersumber dari APBN dan ADD dari APBD, masing-masing desa SeKabupaten Nias utara wajib menetapkan APBDesNya karena itu merupakan syarat mutlak, jadi sampai saat ini dari 112 desa dikabupaten Nias utara baru satu desa yang kita terima APBDesnya,"ucap Foarota.
Dijelaskannya, salah satu faktor terkendalanya pembuatan APBDes di masing-masing desa adalah tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih terbatas.
"Kita barusan melaksanakan Pelatihan mengenai pengelolaan keuangan desa dan pada saat itu mereka mengakui keterlambatan ini khususnya dalam pembuatan desain gambar, dan penyusunan RAB,"katanya.
Foarota Gea menambahkan, selain pelatihan yang telah dilaksanakan pihaknya juga senantiasa menghimbau masing-masing desa karena bukan hanya SDM yang membuat terlambatnya penetapan APBDes ini, Tapi juga dari sisi keharmonisan diantara kemasyarakatan desa terutama Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kemudian pihaknya menghimbau pergerakan dari Tenaga Ahli, Tenaga Pendamping Desa, dan Tenaga Pendamping Lokal Desa agar tetap melakukan pendampingan di masing-masing desa sehingga keterlambatan ini dapat diminimalisir dan desa dapat melaksanakan tugasnya terlebih dalam pengelolaan keuangan desa dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mulai dari Kepala Desa hingga Jajarannya di masing-masing desa Sekabupaten Nias cobalah membenahi diri dan mengisi kapasitas diri karena Peraturan untuk menyerap dana ini hampir setiap tahun ada perubahan, jadi harus bisa mengikuti dan janganlah terlena,"pesannya.
Pihaknya juga menyarankan kepada Pemerintah Desa untuk menjalin hubungan yang harmonis, transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan mitranya BPD supaya sama-sama bergandengan tangan untuk menyukseskan kegiatan didalam desa, harus ada kearifan lokal sehingga terhindar dari kecemburuan antara dua lembaga ini.
Dari keterangannya, bahwa Dana Desa yang bersumber dari APBN Tahun 2016 lalu sebesar 42 Milyar lebih, sementara untuk Tahun 2017 ini Dana Desa khususnya di Nias Utara sebesar 91 Milyar lebih.(Haogô zega)