DPRD Gunungsitoli Akan Terbitkan Perda Tentang Pengelolaan Perkoperasian
Lembaga Koperasi |Foto: Istimewa |
Perda yang merupakan Inisiatif DPRD Gunungsitoli tersebut hingga saat ini masih dalam tahap rancangan dan telah sampai ke tahap pembahasan Pansus di DPRD Kota Gunungsitoli.
Dalam penjelasan umum Ranperda Inisiatif DPRD itu dijelaskan bahwa dengan ditetapkannya Perda Tentang perkoperasian itu akan memiliki urgensi yang tinggi dalam arti sangat penting karena koperasi yang ada di Kota Gunungsitoli sebagian besar merupakan berasal dari Kabupaten Nias yakni ada 207 koperasi.
"Namun dari jumlah tersebut sebanyak 112 koperasi telah dibubarkan karena tidak melaksanakan rapat anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut sesuai dengan peraturan yang ada,"kata Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli Hadirat ST Gea saat membacakan penjelasan umum dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (20/07/2017).
Selain itu, DPRD juga menilai bahwa hingga saat ini masih tersisa 95 koperasi yang ada di Kota Gunungsitoli namun tidak semuanya eksis disebabkan pengurus koperasi pada waktu lalu adalah dipilih dari tetua desa atau tokoh masyarakat yang belum tentu paham tentang pengelolaan perkoperasian.
Pada penjelasan umumnya, lembaga DPRD mengatakan bahwa dasar dan tujuan pembuatan Perda tersebut adalah untuk merangsang koperasi dalan memberdayakan masyarakat, mendorong terciptanya koperasi yang berakar pada masyarakat tumbuh dari bawah, demokratis, otonom dan berorientasi.
Perda itu juga nanti akan mengakses permodalan koperasi dari berbagai sumber termasuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan menciptakan lapangan usaha yang seluas-luasnya bagi masyarakat Gunungsitoli khususnya masyarakat menengah kebawah.
Sementara itu, dalam pendapat Wali Kota Gunungsitoli terkait perda itu mendukung atas dibahasnya Ranperda tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu mengembangkan koperasi dan memberikan motivasi dan fasilitasi kepada pengelola koperasi agar bisa menjadi koperasi yang mandiri dan berdaya saing.
"Ranperda ini nantinya akan menjadi payung hukum yang memberikan ruang kepada pemerintah daerah dalam pemberdayaan dan penguatan koperasi melalui berbagai program dan kegiatan,"kata Wakil Wali Kota Sowaa Laoli saat menyampaikan pendapat Wali Kota Gunungsitoli saat Rapat Paripurna.
Untuk itu, Pemerintah berharap agar dalam Ranperda Pengelolaan Koperasi ini dapat memuat peran dan kewajiban pemerintah daerah yang lebih nyata sebagai bentuk konsistensi seluruh pihak dalam pemberdayaan koperasi. (Ferry Harefa)