100 Napi di Lapas Gunungsitoli Dapat Remisi Pada Hari Kemerdekaan
Upacara HUT ke 72 RI di Lapas Gunungsitoli |
Gunungsitoli,- Sebanyak 100 dari 241 narapidana (napi) penghuni Lapas Klas II B, Gunungsitoli, Sumatera Utara mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017.
Pemberian remisi bagi 100 napi tersebut dilaksanakan saat Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan republik indonesia ke 72 di halaman lapas kelas IIB Gununsitoli.
Pemberian remisi itu dilaksanakan oleh Wali Kota Gunungsitoli Lakhòmizaro Zebua yang disaksikan oleh Kalapas, Ketua Pengadilan, Kajari, Kapolres dan Dandim 0213 Nias.
Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Emanuel Harefa, di Halaman Lapas Gunungsitoli, Kamis (17/8/2017) mengatakan, dari 100 napi yang mendapat remisi 17 gustus itu, dua orang di antaranya langsung bebas, karena setelah mendapat remisi masa hukumannya habis.
"Napi penghuni Lapas Gunungsitoli yang mendapat remisi 17 Agustus telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT ke-72 Kemerdekaan RI tahun 2017," ujarnya Emanuel.
Ia menambahkan bahwa napi penghuni Lapas Klas IIB Gunungsitoli yang langsung bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus itu, tersandung kasus Pidana Umum.
Sedangkan 98 napi yang dipotong masa tahanannya menurut dia tersandung kasus pidana umum dan narkoba.
"Kita berharap masyarakat dapat membimbing mantan napi tersebut, sehingga dia dapat melaksanakan aktivitasnya sehari-harinya dengan baik,"tambahnya. (Budi Gea)