Terbaru

Bupati Nias Barat Wajibkan Aparat Desa Aktif Berkantor

Bupati Nisbar Faduhusi Daely |Foto: Istimewa
Nias Barat - Bupati Nias Barat, Faduhusi Daeli mewajibkan Aparat Desa untuk aktif berkantor setiap hari kerja,sesuai dengan jam kerja yang berlaku. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan arahan dan bimbingan dalam rapat kordinasi dan evaluasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), bertempat di Tokosa Hall, Onolimbu, Selasa (22/8/2017).

"Mulai Rabu (23-08-2017) seluruh aparat desa wajib aktif berkantor setiap hari mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan kepada Camat masing-masing wilayah untuk membuat surat resmi tentang kebijakan ini serta kepada Petugas Trantib agar senantiasa memantau kinerja para aparat desa," tegas Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Hari Kamis, (24-08-2017) seluruh Kepala Desa didampingi Camat masing-masing menghadiri rapat bersama KPK dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Gunungsitoli dalam kaitan pengelolaan Dana Desa yang transparansi, bersih dan profesional. 

"Kita bangga, sudah mulai menggeliat pembangunan di desa sesuai dengan harapan program nawacita Bapak Jokowi. Pemimpin harus turun kebawah dan merangkul semuanya agar tercipta kesejukan dalam bekerja," ujar Bupati. (Ferry Harefa/rilis)

Iklan

Loading...
 border=