Terbaru

Dapat Remisi Bebas di HUT RI, Sukur Laia Malah Ditangkap Lagi Di Luar Lapas

Polisi saat menangkap sukur laia |Foto: BG
Gunungsitoli,- Nasib sial dialami oleh Sukur Selamat Laia (22), warga Desa Sisarahili, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, ia malah kembali diamankan petugas kepolisian di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsitoli saat hendak pulang ke rumahnya pasca mendapat remisi bebas murni dihari kemerdekaan republik indonesia 17 agustus 2017 kemarin.

Dua petugas kepolisian dari Polsek Gidò mendatangi Lapas kelas II B Gunungsitoli, Kamis (17/08/2017) pagi. Mereka menunggu Sukur Laia keluar dari lapas untuk kembali ditangkap karena menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang melibatkan dirinya.

Pantauan wartanias.com, Sukur Laia menggandeng tas besar dengan santai keluar dari pintu Lapas. Ia tampak kaget ketika dua petugas Polisi langsung mencegatnya seraya memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada dirinya.

"Maaf pak. Bapak kembali kami amankan karena kasus penganiayaan. Ini surat perintah penagkapannya,"kata Aipda Saat P Zebua anggota Polsek Gidò, sambil memperlihatkan surat penangkapan kepada Sukur.

Tanpa perlawanan, Sukur Laia terlihat pasrah dan menuruti perintah petugas yang memborgol tangannya. Dua petugas kepolisian dari Polsek Gidò itupun berlalu bersama Suukur Laia dengan mengendarai sepeda motor.

"Kami membawanya ke Polsek Gidò untuk kepentingan penyidikan bang. Berkasnya sudah P21,"kata Aipda Saat Zebua singkat.

Dari informasi yang dihimpun, Syukur Selamat Laia kembali menjadi tersangka atas kasus tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan didesa Hiliseito Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.


Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP-Kap /16 /VIII / 2017/ reskrim, penganiayaan tersebut dilakukan oleh Syukur Laia dirumah Boisman Lawòlò pada 22 Januari 2017 lalu. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=