Diduga Edarkan Narkoba, BNN Gunungsitoli Tangkap Seorang Oknum Anggota LSM
Saat konfrensi pers | Foto : Istimewa |
"Pelaku adalah salah seorang oknum LSM inisial AN," ujar Kepala BNNK Gunungsitoli, AKBP Faduhusi Zendrato saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNNK Gunungsitoli, Jumat (18/08/2017)
Faduhusi menerangkan, dari tangan pelaku diamankan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu, timbangan elektrik, handphone dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan Sabu.
"Dari informasi yang disampaikan masyarakat kita kembangkan dan akhirnya AN berhasil disergap dirumahnya, Pelaku masih ditahan di BNN guna penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara," tambahnya.
Tersangka AN, dihadapan sejumlah media mengakui dan menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya yang telah memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Sudah empat bulan terakhir bang saya jalani bisnis ini karena tergiur dengan untung besar," katanya dengan nada menyesal. (Budi Gea)