KPU Kabupaten Nias Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih
Suasana saat rakor | Foto : MM |
Nias – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Partai Politik serta organisasi keagamaan di Kabupaten Nias untuk memutakhirkan data pemilih berkelanjutan, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Nias Jalan Diponegoro Gunungsitoli, Kamis (10/08/2017)
Pemutakhiran data tersebut juga dilaksanakan sebagai bagian dari rentetan kegiatan KPU Kabupaten Nias menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 27 Juni 2018 mendatang.
"Daftar pemilih merupakan salah satu faktor penting dan menentukan, sehingga dengan melibatkan para pemangku kepentingan baik pemerintah, partai politik serta perwakilan dan pimpinan umat keagamaan, KPU dapat manyajikan daftar pemilih yang valid, komprenhesif dan mutakhir," ucap Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo saat menyampaikan sambutannya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencaatatan Sipil Kabupaten Nias, Martahani Desmaria Matondang menjelaskan bahwa data anomali dan data ganda terjadi karena satu orang penduduk memiliki lebih dari satu NIK atau, satu NIK dipakai oleh dua orang serta beberapa faktor lainnya seperti perpindahan penduduk dari kabupaten Nias ke daerah lainnya di daratan Sumatera namun, tidak mengurus dokumen perpindahan penduduk.
"Sistem database kependudukan dan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang semakin rapi, sehingga data ganda dan data anomali dengan mudah dibersihkan,"jelasnya.
Menurut Plt. Kadisdukcapil bahwa pemutakhiran data pemilih, Kementerian Dalam Negeri juga telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KPU agar dapat mencocokkan data pemilih dengan data kependudukan Kemendagri secara online dengan harapan KPU bisa melakukan validasi data penduduk dalam hal merapikan Daftar Pemilih Tetap terseb
Sebelumnya,Panitia pelaksana rakor, Merida Manurung dalam laoporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan digelarnya rakor tersebut, yaitu umtuk menyamakan pemahaman serta meminimalisir hambatan yang mungkin timbul serta mengoptimalkan peran pemangku kepentingan berpartisipasi aktif sekaligus terjalinnya kerjasama dalam hal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Salah satu hasil rapat kordinasi tersebut memutuskan,Organisasi Keagamaan, Partai Politik dan jajaran Pemerintahan Kabupaten Nias berkomitmen mendukung dan membantu KPU Kabupaten Nias dalam rangka melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui penyediaan data penduduk meliputi kelahiran, mutasi dan kematian melalui penyampaian data periodik atau Forum/group whatsapp pasca rapat koordinasi tersebut. (MM)