Terbaru

Fantos Waruwu: Pendamping Desa Harus Berasal Dari Wilayah Kabupaten Nias

Anggota DPRD Kabupaten Nias Fantos Waruwu
Foto: Istimewa
Nias,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Fatouòsa Waruwu meminta supaya Calon Pendamping Desa yang akan ditempatkan di wilayah Kabupaten Nias harus dari warga masyarakat kabupaten nias.

Hal itu disampaikan oleh Fatouòsa Waruwu saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dengan agenda penyampaian nota jawaban Bupati Nias atau tanggapan Bupati Nias atas  pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias tahun 2017 di ruang rapat paripurna, Rabu (13/09/2017) pagi.

Menurut Wakil rakyat yang juga sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Nias itu, selama ini panitia seleksi pendamping desa tidak memperhatikan hal itu. Bahkan menurut dia, ada sejumlah tenaga pendamping desa yang ditempatkan di Kabupaten Nias yang bukan penduduk wilayah kabupaten nias.

"Melalui paripurna ini saya meminta agar rekrutmen calon tenaga Pendamping Desa diharapkan berasal langsung dari wilayah kabupaten nias yang ber KTP kabupaten nias,"tegas Fatouòsa Waruwu yang juga sebagai Ketua Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Nias itu.

Dijelaskan oleh musisi nias itu yang akrab disapa Fantos apabila tenaga pendamping desa yang ditugaskan di wilayah kabupaten nias bukan penduduk kabupaten nias, maka pekerjaannya akan terkendala karena tidak memahami karakteristik masyarakat dan wilayah kabupaten nias.

"Kalau orang diluar kabupaten nias yang ditugaskan maka tugasnya pasti terkendala karena sudah pasti dia harus beradaptasi dulu yang mungkin bisa membutuhkan waktu yang lama karena tidak memahami medan di wilayah nias itu,"ujar Fantos yang juga sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Nias.

Melalui Rapat Paripurna, Seniman Nias yang duduk sebagai wakil rakyat itu dengan tegas akan memprotes penempatan tenaga pendamping desa yang bukan penduduk kabupaten nias dengan ritme yang berbeda dan hak yang dia miliki sebagai anggota dewan.

Fantos menambahkan bahwa perekrutan calon tenaga pendamping desa juga telah dipersyaratkan harus berasal (berdomisili) dari wilayah yang dia (calon_red) lamar.

"Untuk itu melalui Paripurna ini saya meminta kepada Bapak Bupati Nias melalui meja pimpinan DPRD ditujukan kepada SKPD yang membidangi  tenaga pendamping desa ini agar benar-benar menindaklanjuti hal ini,"tambah politisi partai demokrat itu.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli juga mendukung pernyataan Fatouòsa agar pemuda pemudi kabupaten nias bisa diperdayakan melalui perekrutan calon tenaga pendamping desa tersebut.

Seperti diketahui, Kementrian Desa dan PDTT membuka lowongan kerja sebagai tenaga pendamping desa di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia salah satunya di Kabupaten Nias.

Adapun calon tenaga pendamping desa yang direkrut tersebut adalah Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD), Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP), Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED), Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG) dan Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD). (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=