
Pemkab Nias Utara Akan 'Tarik' Moda Transportasi Yang Tidak Sesuai Peruntukkan
![]() |
Kadis perhubungan nias utara bersama kabid |Foto: Haogo Zega |
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara, Drs.Folo'o Hulu saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (31/08/2017).
"Banyak laporan-laporan masyarakat yang telah kami terima tentang pengelolaan dan pemeliharaan moda transportasi ini yang tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan monitoring di sejumlah kelompok tani penerima moda tersebut,"ujarnya.
Folo'ò mengatakan apabila terdapat kelompok tani yang tidak mampu mengelola moda transportasi tersebut sesuai dengan perjanjian sebelumnya pihaknya akan mengalihakan moda tersebut kepada kelompok tani yang lain.
Menurutnya, sampai saat ini kelompok tani yang masih aktif menyampaikan pelaporan maupun penyetoran kewajiban yang 100 ribu perbulan hanya sekitar 60 persen dari jumlah keseluruhan kelompok tani penerima moda.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Moda transportasi sejak tahun 2010 hingga 2016 berjumlah 95 Unit di Kabupaten Nias Utara. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara untuk tahun 2017 ini DAK di Dinas Perhubungan tidak ada dikarenakan masih ada kegiatan yang belum terlaksana ditahun anggaran sebelumnya, Namun pihaknya tetap mengusulkan ditahun 2018 mendatang.
"Saya berharap kepada kelompok tani penerima moda selama ini untuk memanfaatkan sebaik-baiknya dan kepada pengurus kelompok tani untuk tetap mengadakan pertemuan atau musyawarah bersama dengan anggota kelompoknya. jangan ada yang ditutup-tutupi dan tetap transparan kepada anggota kelompok,"tambahnya. (Haogô zega)