KPU Kota Gunungsitoli Buka Pendaftaran PPK dan PPS
Komisioner KPU Gunungsitoli Hamdan Tel |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli telah memulai membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018.
Menurut jadwal, perekrutan PPK dan PPS tersebut dimulai 13 sampai 20 Oktober 2017 ini.
Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Hamdan Telaumbanua mengatakan bahwa pengambilan dan pengembalian formulir untuk PPK se-Kota Gunungsitoli berakhir pada 20 Oktober.
"Untuk PPS waktunya juga sama yaitu hingga 20 Oktober 2017,"ujar Hamdan.
Untuk calon PPS, KPU meminta surat usulan dari Kepala Desa atau Lurah dan BPD. Jumlah nama yang diusulkan oleh Kades dan BPD setiap desa minimal 6 orang.
"Sebelum diumumkan hasil seleksi administrasi, kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas calon PPK dan PPS pada 25 hingga 27 Oktober,"katanya.
Lanjutnya, pengumuman hasil verifikasi berkas calon PPK dan PPS yaitu 24 Oktober.
Untuk seleksi tertulis PPK dilaksanakan pada 28 Okober 2017. "Sedangkan PPS kita langsung adakan seleksi wawancara pada 30 Oktober sampai 01 November 2017,"jelasnya.
Ditambahkan Hamdan, bagi siapa pun masyarakat yang berminat untuk mendaftar dan ingin mengetahui syaratnya, silakan untuk datang di Kantor KPU Kota Gunungsitoli di Desa Dahana Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
"Seluruh Calon PPK dan PPS yang lulus seleksi dan diterima akan di lantik dan menandatangani Pakta Integritas pada 11 November 2017,"tambahnya. (Ferry Harefa)