Terbaru

KPU Nias Nyatakan Berkas 14 Parpol Lengkap

Ketua KPU Nias | Foto : MM
Nias - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyatakan, berkas 14 partai politik yang menyerahkan bukti keanggotaan berupa salinan KTA dan salinan KTP-EL serta daftar nama dan alamat yang dituangkan ke dalam lampiran 2 model F2 telah lengkap .

"KPU Kabupaten Nias telah menerima berkas dari 17 partai politik hingga, Senin (16/10/2017) pukul 24. 00 WIB," terang Ketua KPU Kabupaten Nias, Abineri Gulo saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10/2017).

Penjelasan Abineri, ada 17 partai politik yang telah menyerahkan kelengkapan dokumen, hanya 14 parpol yang dinyatakan lengkap, yakni: Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Republik, PBB dan Partai Hanura. 

"Sedangkan 3 parpol lainnya, yakni: PKB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serta PIKA, masih diberi kesempatan 1 X 24 jam untuk melengkapi kelengkapan pesyaratan dokumen sesuai surat KPU RI Nomor 585/PL.01-SD/KPU/X/2017, dalam rangka memberikan perlakuan setara bagi Parpol yang sudah datang melakukan pendaftaran pada masa akhir pendaftaran atau penyerahan bukti keanggotaan," ucapnya.

Abineri berharap 3 partai politik yang masih belum dinyatakan lengkap, agar dalam waktu yang telah ditentukan dapat melengkapi kekurangan berkas sebagaimana dimaksud, karena KPU Kabupaten Nias pada tahap selanjutnya akan melakukan penelitian administrasi hingga tanggal 15/11/2107 mendatang.

Masih di tempat yang sama, Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslih Kabupaten Nias, Victorida Mendrofa, saat dimintai tanggapannya terkait tahapan pemilu yang sedang berlangsung mengatakan bahwa, sejauh ini dari sisi tugas pokok dan fungsi dalam hal pengawasan, masih berjalan dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (MM) 

Iklan

Loading...
 border=