Terbaru

Oknum PNS Nias Barat Yang Mencabuli Siswi SMK Magang Masuk Bui

Oknum PNS di Nias Barat digiring petugas
|Foto: RG
Nias Barat,- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nias Barat berinisial SZ (40) akhirnya mendekam dalam sel penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Penetapan tersangka dan penahanan oknum PNS yang disebut-sebut sebagai menantu Bupati Nias Barat tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias melalui Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulò kepada wartanias.com melalui selullernya, Sabtu (21/10/2017).

"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, maka oknum PNS berinisial SZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nias,"ujar Bripka Restu.

Ia menjelaskan tersangka akan dikenakan pasal 81 Subs pasal 82 dari undang - undang  RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Yo pasal 332 ayat ( 1 ) dari KUHPidana dengan ancaman15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya bahwa aksi bejad oknum ASN berinisial SZ yang menggauli siswi SMK kelas XI tersebut terbongkar setelah orang tua korban resah, karena NG tak kunjung pulang ke rumah sejak 16 September 2017 dan hal tersebut juga tidak disertai kabar dari sang anak.

Salah seorang warga di simpang tiga Lahomi Nias Barat memberitahu kepada orang tua NG bahwa NG pergi bersama seorang laki-laki yang mengendarai motor yang mengenakan seragam ASN.

Kemudian orang tua korban yang berinisial EG melaporkan kejadian hilangnya putri kesayangannya tersebut di Polsek Mandrehe pada 17 September 2017 lalu. Laporan tersebut diterima STPLP/ 27 / IX / 2017 / Ns-Ndrehe.


Selang dua minggu, tepatnya pada 28 September 2017, NG menghubungi keluarganya agar menjemput dirinya di Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=