Dinkes Provsu Tegaskan SIP Tenaga Kesehatan RSUD Gunungsitoli Diterbitkan Pemkab Nias
Ilustrasi tenaga kesehatan |
Dalam surat tersebut, Kadis Kesehatan Provsu menjelaskan bahwa yang berhak mengeluarkan SIP Tenaga Kesehatan di RSUD Gunungsitoli adalah Pemkab Nias. Dengan pertimbangan, RSUD Gunungsitoli adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Nias, dan tenaga kesehatannya bekerja di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Nias, sehingga Kadis Kesehatan Kabupaten Nias-lah yang mengeluarkan SIP bagi tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Martin L Harefa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/11/2017) mengatakan bahwa, sudah tidak ada lagi perbedaan persepsi yang timbul sebagaimana surat dari Dinkes Kota Gunungsitoli dengan turunnya surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, perihal kewenangan menerbitkan SIP bagi tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli, maka kewenangan untuk menerbitkan SIP bagi tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli, adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.
“Seperti diketahui, bahwa RSUD Gunungsitoli adalah milik Pemkab Nias yang berdiri sejak tahun 1963, jauh sebelum Kabupaten Nias dimekarkan menjadi lima Kabupaten/Kota, yang artinya, pertimbangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, meyakinkan semua pihak bahwa penerbitan SIP bagi ternaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli adalah, Pemkab Nias, dalam hal ini Dinas Kesehatan,” ujar Martin L Harefa mengakhiri.
Surat yang dikirim Kadis Kesehatan Provinsi Sumut yang tembusannya kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Bupati Nias, Kepala Dinas Kesehatan Gunungsitoli dan Direktur RSUD Gunungsitoli tersebut merupakan tanggapan atas surat Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Nias, Nomor 440/4268/PSDK-Yankes/2017 tanggal, 27 September 2017 perihal mohon tanggapan terhadap penerbitan SIP tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli.
Sebab sebelumnya, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli telah mengirimkan surat ke Pemkab Nias Nomor 440/3910/DINKES/VIII/2017 tanggal 09 Agustus 2017 perihal penerbitan SIP, terhadap Dokter, Bidan, Perawat serta tenaga kesehatan yang beraktivitas di RSUD Gunungsitoli.
Untuk diketahui berdasarkan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2), SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahwa SIP dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, langsung/otomatis memberikan SIP kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan memperoleh SIP. (MM)