Terbaru

Tidak Umumkan 'Nilai' Seleksi Tertulis, KPU Gunungsitoli Dinilai Tidak Profesional

Komisioner KPU Gunungsitoli |Foto: FB
KPU Kota Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli dinilai tidak Profesional dan diduga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 pasal 2 tentang Azas penyelenggara pemilu karena tidak mengumumkan secara terbuka 'nilai' ujian tertulis pengelenggara tingkat bawah yang di rekrut KPU akhir-akhir ini.

Hal itu diutarakan Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Gunungsitoli Kariaman Zebua saat berbincang dengan wartanias.com di Gedung Pemuda jalan Gomo, nomor 40 Kota Gunungsitoli, Kamis (09/11/2017).

Menurut Kariaman, KPU Kota Gunungsitoli melanggar Azas penyelenggara Pemilu khususnya tentang Keterbukaan, Profesionalitas, kepentingan umum dan kepastian hukum.

"Yang namanya ujian tertulis dan wawancara harusnya di'umumkan secara terbuka nilai masing-masing yang ujian. Berapa nilai si 'A' dan Berapa Nilai si 'B'. Hal ini tidak dilakukan oleh KPU Kota Gunungsitoli dan menurut saya, KPU telah melanggar Azas Penyelenggara pemilu yang telah diatur," tegas Kariaman.

Ketua KNPI Kariaman Zebua |Foto: Budi G
Hal itu ditanggapi Ketua KNPI Gunungsitoli karena pasca diumumkannya hasil seleksi penyelenggara tingkat bawah, pihaknya memperoleh informasi banyak pelamar yang komplen karena tidak dimuatnya nilai hasil ujian di KPU tersebut.

"Baru-baru ini telah keluar pengumuman nama-nama PPS dan PPK di KPU Kota Gunugsitoli. Saya memperhatikan pengumuman itu dikeluarkan secara tidak profesional karena nilai masing-masing pelamar tidak dicantumkan," ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa pencantuman nilai pada hasil seleksi ujian PPS dan PPK merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai dasar bagi KPU untuk menentukan siapa yang akan mengalami pergantian antar waktu sesuai UU Nomor 7 tahun 2017.

"Ketika tidak ada nilai dicantumkan, berarti kedepan KPU akan semakin tidak profesional dan akan melakukan hal Nepotisme dalam melakukan PAW," tegasnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini KPU Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan pengumuman hasil ujian tertulis dan wawancara bagi PPK dan PPS di wilayah Kota Gunungsitoli. Yang menjadi kejanggalan, pada pengumuman itu tidak dicantumkan nilai masing-masing pelamar.

Sementara itu, Ketua dan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli sedang tidak berada di Kantor KPU ketika hendak dikonfirmasi terkait hal ini, Kamis (09/11/2017).


"Para komisioner dan ketua sedang keluar bang," kata salah seorang staf di kantor KPU Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=