Terbaru

Diundang Camat Untuk Klarifikasi Gaji Pj Kades, Tiga Kades di Sawô ini Cuek Saja

Kantor camat Sawo |Foto: Haogo
Nias Utara,- Ketiga Kepala Desa di Kecamatan Sawö yang belum membayar hak-hak Pj kades bulan Januari 2017 lalu tidak menghiraukan Undangan Camat Sawö Perihal Klarifikasi Pembayaran. 

Tiga kepala desa yang diduga cuek saja atas surat Camat tersebut adalah Tonawamati Telaumbanua (Kepala Desa Sisarahili Teluk Siabang), Ahmad Nazir Telaumbanua (Kepala Desa Seriwa'u) dan Erisama Telaumbanua (Kepala Desa Hiliduruwa).

Surat yang ditanda tangani oleh Camat Sawö, Fotani Zai tertanggal 18 Desember 2017 dengan Nomor 140/1479/PMD/2017 yang ditunjukan kepada ketiga Kepala Desa yang belum membayar hak-hak Pj kades pada bulan Januari 2017 lalu. 

Terlihat di dalam isi surat tersebut, Camat Sawö mengharapkan kehadiran ketiga Kepala Desa tersebut pada hari Selasa 19 Desember 2017, Pukul 09.00 Wib, dan Bertempat di Aula Kantor Camat Sawö. 

"Ketiga Kepala Desa yang belum membayar hak-hak Pj Kades itu belum menghadiri pertemuan sesuai dengan surat undangan, makanya sampai saat kami belum bisa memberikan laporan Hasil klarifikasi kepada Pak Bupati Cq Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, dan besok akan saya panggil lagi Kepala Desa ini,"Jawab Fotani Zai dengan nada kecewa, saat di hubungi melalui telepon selulernya.Rabu (20/12/17). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, Raradodo Waruwu saat ditemui di ruang kerjanya, mengharapkan Camat Sawö segera menyuratinya jika Ketiga Kepala Desa itu tidak menghiraukan. 

"Apabila ketiga Kepala Desa tersebut tidak membayar hak Pj Kades itu dan Camat Sawö juga tidak bisa memberi solusi lagi, tolong Camat Sawö segera surati kami di Dinas, Kami akan Panggil Ketiga Kepala Desa itu disini,"tegas Raradodo Waruwu, Rabu(20/12/17). 

Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Tolanaso Gea saat berbincang-bincang dengan wartanias.com diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan jika ketiga Kepala Desa di Sawö itu tidak membayar hak-hak Pj kades maka akan menjadi temuan pemeriksaannya pada Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di tiga desa tersebut tahun 2017 ini. 

"Sebelum serahterima jabatan, yang efektif bekerja tentu masih Pj kades. Sementara mereka serahterima 27 Januari 2017, artinya di bulan Januari 2017 itu masih berhak PJ Kades menerima segala hak-haknya. Jika ketiga Kepala Desa terus bertahan maka akan menjadi temuan pemeriksaan kami pada Pengelolaan ADD 2017 di tiga Desa tersebut,"ucap Tolanaso Gea. 

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Fonaha Zega saat ditemui usai temu pers di Pendopo Nias utara mengatakan terkait Hak-hak Pj kades yang belum dibayarkan di Kecamatan Sawö, itu harus dibayarkan. 


"harus dibayarkan segala hak-hak Pj Kades itu,"ketus Fonaha Zega sambil berlalu, Rabu 20/12/17. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=