Terbaru

Masyarakat Minta Bupati Nias Utara Segera Copot Yulius Zai Kadis PUPR

Kantor Dinas PUPR Nias Utara |Foto: Haogo
Nias Utara,-Masyarakat minta Bupati Nias Utara mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Yulius Zai yang tidak menanggapi laporan dari Masyarakat. Senin (18/12/2017).

Puluhan warga Desa Hilisalo'o Kecamatan SitoluOri Kabupaten Nias Utara, telah menyurati Kepala Dinas PUPR pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu terkait dengan pengerjaan Peningkatan Ruas Jalan dari Dusun Onozitoli Desa Hilisalo'o menuju Desa Fulölö Salöö Kecamatan SitoluOri yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Utara dengan Nilai Kontrak RP.494.590.000 yang di kerjakan oleh CV.Enjoy.

Didalam surat, Masyarakat Hilisalo'o mengkhawatirkan pembangunan tersebut, dan menuding pembangunan itu cacat mutu dan tidak memiliki daya tahan kuat setelah selesai di kerjakan.

"Kami telah memberikan laporan melalui surat kepada Kepala Dinas PUPR pada awal bulan Oktober lalu terkait pembangunan yang tidak berbobot ini, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali. Jika Kepala Dinas PUPR itu tidak bisa memberi solusi atas laporan kami, lebih bagus aja Pak Bupati mengganti Kadis yang kayak gitu,"ucap warga dengan nada kecewa dan mengaku telah ikut menandatangani surat yang di berikan kepada Kadis PUPR Nias Utara saat ditemui langsung di lokasi pembangunan. Senin, (11/12/2017).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara, Yulius Zai tidak ingin memberikan tanggapan saat ditemui beberapa kali dikantornya dan tetap berdalih sibuk terus, bahkan dihubungi melalui sambungan telepon seluler juga tidak diangkatnya. 

Ketua LP-TIPIKOR (Lembaga Pemantau- Tindak Pidana Korupsi) Kabupaten Nias Utara, Nobuala Zega saat bersama wartanias.com yang juga turut mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR terkait tindak lanjut surat warga Desa Hilisalo'o Kecamatan SitoluOri, Jumat (15/12/2017), mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Yulius Zai yang selalu berdalih sibuk terus, telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

"Sudah satu minggu kita terus menunggu kesediaan waktunya untuk mengkonfirmasi kelanjutan surat dari Masyarakat Desa Hilisalo'o itu, namun kadis PUPR terus beralasan sibuk.

Seharusnya Pejabat Pemerintah itu harus melayani Masyarakat dalam memberikan Informasi," ujarnya.

Menurut Nobuala, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara tidak melayani dan tidak memberikan informasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F yang berbunyi  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


"Untuk itu saya berharap kepada Bupati Nias Utara segera mengevaluasi Kepala Dinas PUPR, Yulius Zai yang tidak transparan kepada Masyarakat," harap Nobuala. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=