PKPA Nias Minta Oknum Guru Yang Diduga Cabuli 7 Siswinya di Pecat
Manager Area PKPA Nias |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk memecat Oknum Guru (AT) yang diduga telah mencabuli 7 orang siswinya di salah satu SDN di Kota Gunungsitoli.
Hal itu disampaikan Manajer Area PKPA Nias Chairidani Purnamawati kepada wartanias.com saat dimintai tanggapannya terkait kasus yang sempat membuat heboh warga Kota Gunungsitoli tersebut, Jumat (19/01/2018).
Dalam waktu dekat, PKPA Nias menurut dia akan melakukan Advokasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk pemberian sanksi kepada oknum Guru tersebut.
"PKPA akan mengadvokasi pemerintah kota gunungsitoli untuk menonaktifkan (memecat) terduga pelaku, atau meminta kepada dinas pendidikan untuk dapat memindah tugaskan terduga pelaku ke tempat lain, bahkan meminta pelaku untuk tidak lagi menempati posisi fungsional sebagai guru, melainkan di pindahkan ke posisi struktural saja," ujarnya.
Pemberian sanksi itu menurut dia untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para siswa yang pernah menjadi korban.
PKPA Nias juga menyayangkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi dalam menangani kasus pelecehan tersebut.
Menurut Chairidani, seharusnya polisi harus mempunyai tekhnik penyelidikan lain untuk dapat membuktikan terduga pelaku dinyatakan bersalah.
"Tetapi PKPA sendiri tidak mengatakan bahwa pelaku tidak bersalah, artinya bersalah dan tidak bersalahnya diduga pelaku kalau dilihat secara sosial tidak membutuhkan pembuktian seperti yang ada di KUHAP, jika pelaku untuk saat ini tidak bisa berikan sanksi secara hukum, pelaku masih bisa diberikan sanksi lain yang dapat memberikan efek jera pada pelaku dan memutuskan mata rantai terjadinya kejadian serupa di kemudian hari yang dapat menimbulkan korban baru," tegasnya.
Selain itu, Chairidani juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan P2TP2A kota Gunungsitoli untuk bisa melakukan investigasi bersama sama terhadap kasus tersebut.
"Sehingga nantinya kami dapat menemukan hal-hal baru dalam kasus ini yang mungkin dapat dijadikan petunjuk agar kasus ini tetap bisa di lanjutkan ke tahap lebih lanjut," tambahnya. (Budi Gea)