Tak Cukup Bukti, Oknum Guru Yang Diduga Cabuli 7 Siswinya Dibebaskan
Oknum Guru diduga cabul |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Pihak Kepolisian Polres Nias akhirnya membebaskan oknum Guru (AT) yang diduga telah mencabuli 7 Siswinya di salah satu SD di Kota Gunungsitoli, Jumat (19/02018).
Polisi membebaskan AT karena tidak cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Hal itu diutarakan Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu E Gulo melalui pesan singkat kepada wartanias.com, Jumat (19/01/2018).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga AT dan 6 orang korban serta hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa kasus tersebut belum bisa dinaikkan ke Tahap Penyidikan," ujar Bripka Restu.
Dijelaskannya bahwa Sesuai dengan azas praduga tak bersalah, maka terduga terlapor (AT) sudah dikembalikan kepada keluarganya pada Kamis (18/01/2018) kemarin.
"Sedangkan untuk Proses Penyelidikan tetap akan dilanjutkan oleh penyidik," tambahnya. (Budi Gea)