Terbaru

Dokter Spesialis RSUD Gunungsitoli Keberatan Karena di Mutasi Ke Puskesmas

dr. Fatolosa Panjaitan |Foto: istimewa
Gunungsitoli, - Salah seorang Dokter spesialis Obgyn atau dokter kandungan di RSUD Gunungsitoli, dr. Fatolosa Pardomuan Panjaitan, Sp.OG menyatakan keberatan atas kebijakan dan keputusan yang diduga sepihak serta dinilai mendiskriminasi profesinya oleh Bupati Nias, Drs. Sökhiatulö Laoli.

"Pak Bupati memindahkan saya ke UPT Puskesmas Botomuzöi Kabupaten Nias tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, saya keberatan, karena perintah itu jelas bertentangan dengan UU No. 36 pasal 30 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan, ini diskriminasi terhadap profesi saya," tegas dr. Fatolosa saat dikonfirmasi Wartanias.com melalui pesan singkat Whatsup (WA), Rabu (14/2/2018) siang.

Sebelumnya, dr. Fatolosa dikabarkan sering tidak masuk tugas dan juga telah memiliki pekerjaan di rumah sakit lain selain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli.

"Tudingan itu tidak benar, itu informasi yang sepihak. Saya tidak masuk kerja karena saya lagi sakit ketika itu, dan saya sudah minta izin. Kemudian saya juga tegaskan bahwa saya tidak ada pekerjaan dirumah sakit yang lain," tegas dr. Fatolosa yang juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Nias itu.

Menurutnya proses pemindahannya pun tidak lazim karena menggunakan surat perintah dengan nomor 824.4/15/BKD/2018. Sedangkan proses pemindahan seorang pegawai atau dokter seharusnya melalui prosedur.

"Mekanisme pemindahan seorang pegawai atau dokter biasanya lebih dikenal dengan menggunakan Surat Keputusan bukan dengan surat perintah. Dan yang semakin tak lazim juga ialah pemindahan dokter spesialis ke sebuah Puskesmas," tuturnya penuh kecurigaan.

Ia juga menuding bahwa pemindahan dirinya sebagai dokter Spesialis ke Puskesmas Botomuzoi tidak berdasar dan telah menabrak aturan.

"Jelas ini sudah melanggar UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 30, pasal 52. Kemudian ada Perpres Nomor 19 tahun 2016 pasal 22 dan Permenkes tahun 75 tahun 2014," ungkapnya.

Ia juga mengatakan apabila dirinya bertugas di Puskesmas sudah otomatis sarana, prasarana serta alat Operasi dan alat USG tidak tersedia dan pastinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

"Kalau memang hukuman displin diterapkan kepada saya, apakah sanksi ini tepat? Saya rasa ini tidak adil karena tidak sesuai mekanisme," tambahnya.

Sementara Bupati Nias Sokhiatulo Laoli ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (15/02/2018) tidak bersedia menerima panggilan telepon dari wartanias.com.


Hingga saat ini wartanias.com masih berusaha melakukan konfirmasi ulang baik kepada Bupati Nias maupun kepada Direktur RSUD Gunungsitoli. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=