Terbaru

Jelang Pilgubsu, Warga Nias Utara Dihimbau Segera Urus KTP

Kadisdukcapil Nias Utara Mansurman
Waruwu |Foto: Haogô Zega
Nias Utara,- Jelang Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) mendatang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara, Mansurman Waruwu menghimbau Penduduk yang belum memiliki KTP di Nias Utara segera melakukan Perekaman E-KTP. 

"Untuk memberikan hak pilihnya nanti di Pilgub ini masing-masing penduduk tentu harus sudah terekam dan memiliki E-KTP sebagai dasar pemilih," ucap Mansurman Waruwu kepada wartanias.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/02/2018).

Dijelaskannya, perekaman di E-KTP membutuhkan waktu 1 hingga 3 bulan lamanya.

"Khusus untuk perekaman di E-KTP ini tidak bisa selesai dalam satu hari karena tergantung kecepatan verifikasi dari pusat dan hasil dari verifikasi pusat itu baru bisa kita terima paling cepat satu hingga tiga bulan," jelasnya.

Menunggu hasil verifikasi perekaman E-KTP tersebut, kata Mansurman jika penduduk itu telah melakukan perekaman, pihaknya akan mengeluarkan Surat Keterangan untuk sementara.

Selain menunggu hasil verifikasi dari pusat, menurutnya juga terkendala karena gangguan jaringan untuk mengirim hasil rekaman.

Mansurman Waruwu menambahkan, bahwa dari jumlah keseluruhan penduduk Nias Utara yang telah terekam dan mendapatkan E-KTP telah mencapai 78 persen.


"Pengurusan E-KTP tersebut tidak di pungut biaya dan kami tetap memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat Nias Utara," tambahnya. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=