Terbaru

Namanya dicemarkan di Medsos, Kasek SDN Tandrawana Melapor Ke Polisi

Laporan Asni Zebua kepada Kapolres Nias
|Foto: red
Gunungsitoli,- Kepala Sekolah SD Negeri 074039 Tandrawana Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Asni Zebua (58) secara resmi membuat laporan pengaduan kepada Kapolres Nias perihal Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook yang diduga dilakukan pemilik akun Facebook Edwar Lahagu, Jumat (23/02/2018).

Dalam Laporan tertulisnya kepada Kapolres Nias, Asni Lahagu mengatakan bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial terhadap dirinya adalah menuding bahwa dia telah melanggar Pemen nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yakni Rumah dinas kepala sekolah SDN Tandrawana.

"Ada sejumlah link berita media online yang memuat foto saya di dalamnya menuding saya telah melanggar Permendagri nomor 19 tahun 2016. Sejumlah link berita media online itu disebarkan ke beberapa  Grup Facebook dan Grup WhatsApp sejak kemarin, oleh Edwar Lahagu dan Roni Lahagu" ujar Asni Zebua kepada wartanias.com di rumahnya, Jumat (23/02/2018).

Akibat link berita yang memuat foto dirinya itu, Asni merasa nama baiknya dengan sengaja telah di cemarkan oleh kedua orang tersebut.

"Saya memohon kepada penegak hukum yakni Polres Nias untuk mengusut kasus ini. Selain perihal Pencemaran Nama Baik saya juga melaporkan Edwar Lahagu dan Roni Lahagu terkait undang-undang ITE," terangnya.

Asni Zebua menceritakan bahwa tudingan yang dilakukan oleh orang tua Edwar Lahagu dan Roni Lahagu selaku guru di SDN Tandrawana atas nama Eliana Lahagu tidak benar.

"Tudingan yang dia (Elina Lahagu_red) katakan di link berita media online itu tidak benar. Disana dia menjelaskan bahwa saya harus mengganti rugi sejumlah uangnya yang telah dibayarkan kepada saya untuk menempati Rumah dinas saya di SD tersebut," Tutur Asni.

Padahal menurut Asni, uang yang diminta kepada Eliana Lahagu adalah berupa ganti rugi biaya renovasi rumah dinas kepala sekolah yang sebelumny telah direnovasi pihaknya.

"Sebelumnya, saya memang tinggal di Rumah dinas itu karena rumah saya di Desa Sifalaete saat itu sedang dikontrakkan kepada orang lain. Selama saya tinggal di Rumah Dinas itu maka saya telah merenovasi bangunannya berupa membangun ruang kamar tidur, menambah meteran listrik berkapasitas 900 Watt, membuat sumur bor dan membangun sebuah warung," ujarnya.

Seluruh uang yang digunakan saat merenovasi bangunan Rumah dinas itu menurut dia ditanggung secara pribadi.
"Kemudian saya pindah ke Rumah saya di desa Sifalaete, Elina Lahagu meminta saya untuk menempati Rumah dinas tersebut dan saya izinkan dengan syarat membayar ganti rugi biaya seluruh renovasi sebesar 11 juta rupiah. Uang itu kemudian disanggupi Eliana dan kami membuat kwintasi dan surat keterangan kuasa memakai rumah dinas itu," ungkapnya.

Namun pada awal Januari 2018 ini, Eliana Lahagu di Pindahkan dari sekolah SDN Tandrawana ke sekolah lain. Disinilah muncul masalah. Eliana meminta Asni Zebua mengganti uang yang 11 juta Karena akan keluar dari rumah dinas itu.

"Gak mungkin saya kembalikan uang itu. Karena dia sudah menempati Rumah dinasnya. Saya telah bilang ke dia supaya menunggu orang yang akan menempati kembali Rumah itu dan memintanya nanti untuk membayar ganti ruginya. Namun dia tidak mau malah membuat pernyataan yang tidak benar di sejumlah media Online," kesalnya.

Asni Lahagu sangat berharap agar Kapolres Nias memproses kasus tersebut karena dirinya tidak senang serta nama baik keluarga besarnya telah dicemarkan karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Semua yang mereka katakan di media sosial itu adalah hanya sebuah opini yang tidak berdasarkan fakta," tambahnya.
Asni Zebua dalam laporannya juga turut melampirkan sejumlah dokumen diantaranya kwintasinya pembayaran uang, surat kuasa pemakaian rumah dinas dan puluhan lembar Scereenshot isi tulisan media online yang telah di print.

Sementara terkait kronologi masalah Rumah dinas tersebut, wartanias.com masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Eliana Lahagu. 

Sementara Kapolres Nias melalui Ps Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu E Gulo ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dumas dari Asni Zebua.


"Benar. Kami telah menerima Laporannya hari ini. Segera akan di proses," ujar Bripka Restu singkat. (FL/YB)

Iklan

Loading...
 border=