Terbaru

Perwal No 8 Tahun 2018 Keluar, NJOP di Kecamatan Gunungsitoli Meningkat

Sekda Kota Gunungsitoli Agustinus Zega
|Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kecamatan Gunungsitoli Pada Tahun 2018 ini telah ditetapkan dan mengalami peningkatan. Sebab, data NJOP Kecamatan Gunungsitoli telah dimutakhirkan pada tahun 2017 yang lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega saat ditemui awak media usai menghadiri acara sosialisasi tentang perubahan NJOP PBB-P2 yang dilaksanakan oleh BPKPD Kota Gunungsitoli di Aula Pertemuan Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (15/2/2018).

Dikatakanya bahwa semua perubahan NJOP tersebut telah mulai terapkan pada tahun 2018 ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 8 tahun 2018.

"Berdasarkan Perwal 2018 ini, Pemerintah telah melakukan evaluasi dan ternyata NJOP Kota Gunungsitoli sudah tidak sesuai dengan kondisi nilai pasar saat ini. Sehingga kita melakukan pemutakhiran atau penilaian kembali untuk disesuaikan dengan kondisi real dilapangan," terangnya. 

Sekdapun menyampaikan bahwa ada beberapa peningkatan NJOP hingga beberapakali pasca pemutakhiran atau penilaian dan evaluasi. 

"Setelah kita melakukan penilaian, maka NJOP pada tahun ini mengalami peningkatan mulai dari dua sampai lima kali sesuai dengan kondisi wilayah dan harga transaksi jual beli yang berlaku dilapangan sampai saat ini," tuturnya. 

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa ada dua dampak dari peningkatan NJOP yakni peningkatan PBB dan peningkatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Untuk PBB, pemerintah daerah telah memberikan kebijakan berupa pengurangan massal hingga mencapai 80 persen, sehingga tidak berdampak besar pada PPB yang akan dibayarkan masyarakat itu sendiri," tegasnya. 

Namun, menurut dia yang mengalami dampak peningkatan ialah pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Peningkatan ini artinya segala bentuk transaksi-transaksi peralihan hak atas tanah, jual beli tanah dan pengalihan-pengalihan tanah itu menjadi objek BPHTB dan itu yang mengalami peningkatan," ujarnya. 

Lebih jauh, Sekda juga menegaskan bahwa peningkatan NJOP hanya berlaku untuk wilayah Kecamatan Gunungsitoli.

"Peningkatan NJOP untuk tahun ini hanya berlaku di Kecamatan Gunungsitoli dan seterusnya kita akan menerapkan di kecamatan-kecamatan lainnya di Kota Gunungsitoli secara bertahap," tuturnya mengakhiri. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=