Terbaru

Pria dan Wanita Ini ditangkap Polisi Di Gunungsitoli Karena Diduga Miliki Narkoba

Dua orang ditangkap karena narkoba |Foto:
Budi Gea
Gunungsitoli, - Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan 2 orang yang diduga memiliki Narkoba jenis sabu pada hari Rabu 7 Februari 2018 di Gunungsitoli. Kedua orang tersebut adalah satu pria dan satu wanita.  

"Kita mengamankan dua orang terkait kasus Narkoba jenis Sabu pada hari yang sama namun pada jam yang berbeda," ungkap Kapolres Nias, AKBP Erwin Horja H. Sinaga saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Sabtu (10/2/2018) lalu.

Dikatakannya, bahwa salah satu dari pelaku merupakan seorang perempuan warga Kota Gunungsitoli.

"Salah satu pelakunya merupakan seorang perempuan berinisial R.S (36) warga Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli yang behasil diamankan di Jln. Pancasila Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli sekitar pukul 19.30 Wib," tuturnya. 

Dari penangkapan R.S, Personil Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu buah plastik klep transparan berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,11 gram, satu buah botol Aqua berukuran 330 mili liter dengan tutup botol yang telah dilubangi dan satu buah plastik klep yang berisi korek kuping yang juga diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk mengosumsi barang haram itu. 

Selain itu, satu unit sepeda motor merk Beat warna hitam juga ikut diamankan. 

Sedangkan pelaku yang lainnya merupakan seorang laki-laki berinisial S.K (28) warga kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Nias disebuah rumah kontrakan di Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli sekitar pukul 23.00 Wib malam. 

Dalam keterangannya, Kapolres Nias juga menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus S.K dengan teknik Undercover Buy.

"S.K ditangkap dengan teknik pembelian terselubung atau teknik Undercover Buy yang dilakukan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Nias. Kita juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari pelaku berupa satu buah plastik klep transparan berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,43 gram, satu unit sepeda motor RX King dan satu unit HP merk Oppo warna putih," tutur Kapolres. 

Lebih jauh kapolres juga menegaskan bahwa keduanya akan diproses secara hukum melalui undang-undang Narkotika.

"R.S akan dikenakan Pasal 112 dan pasal 127 undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan S.K dikenakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=