Terbaru

Biaya Prona Diminta 500 Ribu, Warga Desa Hilihao Protes

Ilustrasi sertifikat tanah |Foto: istimewa
Gunungsitoli,- Biaya pengurusan Sertifikat Tanah yang masuk dalam Program Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli diprotes warga karena dinilai biayanya terlalu tinggi mencapai 500 ribu rupiah.

Hal itu terkuak dalam rapat antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan ratusan warga Desa Hilihao, Sabtu (10/03/2018) kemarin. 

Menurut warga, Pemerintah Desa Hilihao mengutip biaya pengurusan Sertifikat Tanah sebesar 500 ribu rupiah setiap satu bidang tanah. Sementara informasi yang warga dapatkan biaya Prona tersbut semestinya tidak mencapai 500 ribu rupiah.

"Sebenarnya biaya administrasi pengurusan Prona itu berapa?, karena selama ini diduga Pemdes telah mengutip biaya yang tidak wajar setiap bidang tanah yang akan diurus sertifaikatnya, harap hal ini bisa diklarifikasi oleh Pemdes Hilihao agar tidak ada asumsi-asumsi negatif dari warga," harap Bobby Harefa, salah seorang warga Desa Hilihao.

Akibat tingginya nominal pengurusan Prona atau PTSL tersebut, warga merasa enggan mengurus lagi sertifikat tanahnya sebab biayanya terlalu mahal.


"Sebelumnya saya sudah urus Prona dan saya bayar Lima Ratus Ribu Rupiah kemudian mama saya juga sebenarnya ingin mengurus Prona namun tidak sanggup bayar nilai demikan," terang A.Kiki Harefa salah seorang warga Desa.

Warga berharap Pemerintah Desa Hilihao menerapkan biaya resmi sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis yang untuk wilayah Kepulauan Nias hanya dikenakan biaya 250 ribu rupiah.

Sementara itu, BPD Hilihao yang memfasilitasi rapat warga berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi warga tersebut untuk disampaikan kepada pemerintah desa Hilihao. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=