BPN Nias Tegaskan Pengurusan Program Prona Tidak Dipungut Biaya
Zulfikar Imon Nasution |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Kepala Kantor Pertanahan Nias, Zulfikar Imon Nasution mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah meminta Sepersen Pun biaya Prona atau sekarang lebih dikenal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah Desa yang terdaftar dalam Program tersebut.
Hal itu dikatakan Zulfikar saat menanggapi sejumlah isu dan keluhan masyarakat terkait adanya pungutan biaya pengurusan sertifikat tanah di sejumlah wilayah yang mendapat jatah PTSL itu.
"Sepersen Pun masyarakat tidak ada membayar untuk mengurus sertifikat tanahnya pada PTSL ini," ujarnya.
Terkait adanya informasi oknum Kepala Desa yang melakukan pungutan liar sebesar Rp. 500 ribu, Zulfikar mengatakan itu bukan ranah kantor pertanahan.
"Kalau ada yang memungut uang dari warga, itu bukan ranah kami. Karena sekali lagi apabila berkas warga sudah sampai di kantor kami maka kami langsung proses tanpa meminta imbalan sebab ini adalah program Nasional dan telah ada anggarannya," tegasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nias menurut dia sudah sering melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada para pemerintahan desa yang mendapat jatah Prona tersebut bahwa pengurusan PTSL ini tidak dipungut biaya.
"Tapi kalau ada musyawarah di desa Terkait pungutan itu sebenarnya sah saja. Kan ada Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani tiga menteri tahun 2017 lalu. Tapi maksimal biayanya 250 ribu. Tidak boleh lebih. Itu sudah diatur dan sah saja. Tapi uang itu bukan untuk kami, karena kami disini sekali lagi tidak memungut biaya sertifikat tanah atau PTSL ini," jelasnya.
Zulfikar menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi pemerintah desa apabial ada yang melakukan pungutan tersebut.
"Yang penting kalau ada Kades yang bilang uang yang 500 ribu untuk kami di sini, itu bohong. Karena kami tidak pernah memberikan instruksi demikian," tambahnya.
Ia menambahkan, masyarakat pemohon pengurusan PTSL tersebut hanya perlu mengeluarkan biaya materai 6.000 sebanyak dua lembar untuk kelengkapan berkas.
Ia menambahkan, masyarakat pemohon pengurusan PTSL tersebut hanya perlu mengeluarkan biaya materai 6.000 sebanyak dua lembar untuk kelengkapan berkas.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga di Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli melakukan protes atas pungutan biaya PTSL sebesar 500 ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh kepala desa mereka. (Ferry Harefa)