Terbaru

Napi Pembunuh Petugas Pajak Tertangkap Kamera Sedang di Pantai Walo

Agusman Lahagu bersama dua Sipir LP Hilinaa
di Pantai Walo Nias Utara |Foto: YG
Gunungsitoli,- Nara Pidana (Napi) atas kasus pembunuhan dua orang petugas pajak yang terjadi di Kota Gunungsitoli pada 21 April 2016 silam, Agusman Lahagu alias Ama Tety tertangkap kamera wartawan diduga sedang liburan di Pantai Walo Kabupaten Nias Utara pada Sabtu (03/03/2018).

Agusman Lahagu terlihat ditemani dua orang petugas Lapas yang belum di ketahui identitasnya. Selain itu isteri Agusman Lahagu juga terlihat disana menemani suaminya.

Mereka terlihat duduk santai di salah satu pondok yang tersedia di pantai itu.
Dari penelusuran wartanias.com, awalnya Agusman keluar dari Lapas Kelas II B Hilina'a Gunungsitoli menggunakan mobil dinas Lapas dengan Nomor Polisi BB 1052 V.

Sesampainya di Rumah Agusman Lahagu di Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli, Mobil Dinas Lapas tadi dimasukkan di Garasi Rumah Agusman Lahagu.

Mereka kemudian mengganti mobil menggunakan Fortuner dengan Nomor Polisi BB 561 TA  menuju pantai Walo.
Belum diketahui apa saja yang dilakukan Agusman Lahagu bersama Isteri dan dua orang Sipir Lapas Hilinaa di Pantai tersebut.

Sementara Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli Yunus M Simangunsong ketika dikonfirmasi, Senin (05/03/2018) mengaku bahwa Agusman Lahagu saat itu minta izin mengambil pasir di Rumah keluarganya yang berada di pantai Walo.

"Ia mengambil pasir di pantai Walo tepatnya di Rumah keluarganya," ujar Yunus.

Kalapas Gunungsitoli itu juga mengaku bahwa pihaknya belum memberikan izin kepada Napi tersebut untuk keluar dari dalam Lapas.

"Tapi waktu dia keluar itu tanpa sepengetahuan saya pak. Saya kan sedang berada di Luar Daerah," ucapnya.

Terkait sanksi yang diberikan kepada oknum sipir lapas yang diduga memberikan izin keluar kepada Agusman Lahagu untuk pergi ke Pantai Walo, Yunus mengaku menunggu keputusan pimpinannya.

"Kalau sanksi itu saya pikir itu keputusan pimpinan nanti," tambahnya.


Untuk diketahui, Agusman Lahagu awalnya divonis seumur hidup di pengadilan negeri Gunungsitoli. Kemudian pihaknya melakukan banding di pengadilan tinggi medan dan hasilnya 20 Tahun Penjara. 

Artinya, hingga saat ini Agusman Lahagu baru menjalani hukuman pidana selama satu tahun lebih di LP Kelas II B Gunungsitoli. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=