Terbaru

PLN Nias Himbau Warga Bebaskan Pohon Radius Keliling 3 Meter dari Tiang Listrik

Manager PLN Area Nias Poltak Samosir
|Foto: Budi Gea
Gunungsitoli, - Demi kelancaran perbaikan dan pembersihan gangguan aliran arus Listrik dari pohon milik warga, PLN area Nias menyurati Kepala Desa se-Kepulauan Nias untuk memberikan penyuluhan agar warga dapat Dengan suka rela membebaskan pohonnya ditebang Radius Keliling 3 meter dari Tiang listrik. 

"Untuk kelancaran perbaikan aliran listrik, kita telah melayangkan surat kepada seluruh kepala desa se-Kepulauan Nias dengan tujuan agar pemerintah desa menyampaikan beberapa hal yang diperlukan agar listrik jarang mengalami pemadaman," tutur manager PLN area Nias, Poltak Samosir ketika dikonfirmasi wartanias.com, Senin (5/3/2018).

Dalam surat yang bersifat penting itu, pihak PLN area Nias tampak memberi himbauan kepada seluruh kepala desa se-Kepulauan Nias agar memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya program Bebaskan Jalur Listrikmu Untuk Nias Terang (BEJALI TERANG).

"Perlu kami sampaikan bahwa terjadinya padam listrik didaerah bapak didominasi karena kejadian pohon yang menyentuh kabel PLN, bahkan tak jarang pohon tersebut tumbang sampai merusak semua konstruksi kabel PLN yang ditimpa pohon tersebut. Dan apabila demikian, proses penyalaan listrik oleh PLN butuh waktu yang sangat lama dan tentunya tidak nyaman bagi warga pelanggan PLN," papar Poltak dalam redaksi suratnya itu. 

Selain itu pihak PLN juga menyampaikan beberapa kendala lain yang sering terjadi dilapangan ketika sedang dalam pelaksanaan tugas dan layanan kepada masyarakat. 

"Kami mengalami kesulitan saat membersihkan kabel listrik dari pepohonan milik warga. Karena warga rata-rata tidak mengizinkan pohon milik mereka ditebang untuk pembersihan kabel listrik," tambah Poltak masih dalam bunyi suratnya.

Selain itu, dia juga menuturkan bahwa kalaupun ada warga yang setuju untuk dilakukan penebangan pohon miliknya, namun mereka juga selalu minta ganti rugi dari pohon yang ditebang tersebut. 

"PLN tidak ada anggaran khusus untuk ganti rugi. Karena jalur listrik tersebut sebagian besar adalah bagian Jalan Daerah Milik jalan dan sesuai PP No. 14 tahun 2012 hal tersebut tidak diatur," tegas Poltak dalam bunyi suratnya.

Dijelaskannya bahwa jarak aman kabel PLN dari pepohonan setidaknya berada diradius keliling 3 meter. Alasannya karena selain dapat menyebabkan padam, pohon yang dekat dengan kabel PLN sangat tidak aman terhadap lingkungan sekitar karena dapat menimbulkan loncatan-loncatan api dari listrik yang menyala. 

Oleh karena itu, dalam suratnya yang ditunjukkan kepada seluruh Kepala Desa se-Kepulauan Nias, Poltak Samosir menghimbau agar kiranya Kepala Desa dapat membantu memberi penyuluhan dan pemahaman kepada warga desa untuk bisa bekerjasama sehingga proses penebangan pohon dapat dilakukan secepatnya oleh PLN. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=