Terbaru

Begini Modus Operandi Pencurian Uang Nasabah BRI di Lotu

Kapolres Nias saat konferensi Pers |Foto:
Budi Gea
Gunungsitoli, - Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepada 2 tersangka, Kepolisian Resor Nias berhasil mengungkap Modus Operandi (MO) pencurian uang tabungan dan pemalsuan dokumen nasabah BRI Kantor Kas Lotu atas nama Atinila Zalukhu alis Ina Herman pada Rabu (21/03/2018) lalu.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka Rosanti Dian Febriana Zebua (29) alias Santi berpura-pura menjadi nasabah salah satu Bank dan mengaku dirinya adalah Atinila Zalukhu selaku korban," terang Kapolres Nias, AKBP Erwin H Sinaga pada konferensi Pers di MapolresNias, Senin (16/04/2018) sore.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka Santi yang mengaku sebagai Atinila Zalukhu membuat laporan kehilangan buku tabungan dan ATM.  Berdasarkan hal itulah, pihak Bank menerbitkan buku tabungan baru sehingga uang yang sebelumnya ada di tabungan korban Atinila Zalukhu beralih ke buku tabungan yang baru diterbitkan itu. 

"Selanjutnya uang yang ada di dalam rekening korban telah diambil semua oleh para pelaku," jelas Kapolres. 

Lebih jauh Kapolres juga memaparkan peran tersangka lain yakni Meiman Putra Zai (23) alias Meiman yang juga merupakan oknum karyawan PT. Prudential Assurance.

"Tersangka Meiman  berperan mengurus laporan kehilangan barang dan surat keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk meyakinkan pihak Bank bahwa korban benar-benar telah kehilangan buku tabungannya," papar Kapolres. 

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil keterangan yang didapatkan, kedua tersangka mengaku bahwa tujuan mereka mengambil uang tersebut adalah untuk diserahkan kembali kepada Ahli Waris Korban secara tunai karena korban diketahui sudah tidak berada di kampungnya atau sudah merantau.

Lebih jauh Kapolres juga menegaskan bahwa untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polres Nias.

"Keduanya telah terbukti melanggar pasal 363 ayat 4 Subs 362 dan atau pasal 363 dan atau pasal 378 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tegasnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=