Terbaru

Daftar Pemilih Tetap Pada Pilgubsu di Kabupaten Nias Mencapai 87.798 Orang

Suasana Pleno DPT KPU Nias |Foto: istimewa

Nias,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 sebesar 87.798 pemilih.

Penetapan DPT tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Nias yang digelar di Aula Kantor Camat Gido, Desa Hiliweto, Kabupaten Nias, Rabu (18/04/2018) pagi.

Jumlah DPT tersebut menyusut 2.914 dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 90.712 yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Penyusutan DPT ini dikarenakan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat setelah di masukkan ke sistem si Dalih misalnya terdapat data ganda," ucap Ketua KPU Abineri Gulo.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat Kabupaten Nias yang belum terdata di DPT agar segera mengurus dokumen kependudukannya seperti Kartu Keluarga dan KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias agar bisa menggunakan Hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang di TPS.

"Jumlah DPT tersebut terdapat di 10 Kecamatan, 170 Desa dan di 338 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Nias," jelasnya.

Jumlah pemilih Laki-Laki pada Pilgubsu 2018 ini di Kabupaten Nias mencapai 42.521 sedangkan pemilih Perempuan berjumlah 45.277 orang.

Pantauan wartanias.com, usai pembacaan Rekapitulasi DPT Oleh PPK kepada KPU Kabupaten Nias, masing-masing Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur menyatakan menerima hasil rapat pleno terbuka tersebut.

Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut juga dihadiri oleh oleh Assiten 1 Pemkab Nias Jeffri, Kadis Dukcapil Martondang, mewakili Dandim, Panwaslih, Tim Kampanye Pasangan Calon Eramas dan Djoss serta seluruh PPK dan Panwascam di Kabupaten Nias. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=