Terbaru

Ini Penjelasan Pemko Gunungsitoli Terkait PT. DAS di Olora

Usaha ayam petelur di Olora |Foto: istimewa

Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli mengaku telah melakukan berbagai langkah-langkah konkrit sebelum menutup secara administratif peternakan ayam petelur yang dikelola oleh PT. Delada Agromas Samudera (DAS) di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli.

Hal itu ditegaskan Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Viktor Gea saat dikonfirmasi wartanias.com di Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (12/04/2018).

Penegasan tersebut juga disampaikan Pemko Gunungsitoli sekaligus membantah rumor yang beredar di Sosial Media yang menuding Wali Kota sebagai Pembohong Besar.

"Sebelum Penutupan PT. Delada Agromas Samudera pada tanggal 9 April 2018, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melakukan langkah-langkah yang konkrit sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 42 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli, dengan menyampaikan Surat Teguran I, II, III, Surat Peringatan I, II, III," kata Viktor.

Dijelaskannya, Surat Teguran I (Pertama) Nomor 331.1/45/Satpol PP/I/2018 tanggal 17 Januari 2018, Surat Teguran II (Kedua) Nomor 331.1/82/Satpol PP/I/2018 Tanggal 25 januari 2018, Surat Teguran III (Ketiga) Nomor 331.1/100/Satpol PP/I/2018 tanggal 29 Januari 2018, Surat Peringatan I (Pertama) Nomor 331.1/122/Satpol PP/II/2018 tanggal 02 Februari 2018, Surat Peringatan II (Kedua) Nomor 331.1/172/Satpol PP/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor 331.1/213/Satpol PP/II/2018 tanggal 19 Februari 2018.

"Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan namun tidak diindahkan oleh pihak PT. Delada Agromas Samudera, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil sikap tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli dengan mengeluarkan Surat nomor: 331.1/430/Satpol PP/IV/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Pemberhentian/Penutupan operasional usaha peternakan PT. Delada Agromas Samudera yang beralamat di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara itu," jelasnya.

Selain itu menurut Viktor, berdasarkan saran dari Polres Nias maka diadakan pertemuan antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan masyarakat 3 (tiga) desa pada hari Selasa, 10 April 2018 Pukul 10.00 - 14.00 WIB berlokasi di Balai Pertemuan Umum Kantor Camat Gunungsitoli Utara, yang dihadiri oleh masyarakat 3 (tiga) desa terkait penutupan aktifitas peternakan ayam petelur PT. Delada Agromas Samudera di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara," tuturnya. 

Melalui pertemuan yang dihadiri oleh masyarakat dan perangkat Desa Olora, Desa Hilimbowo Olora dan Desa Onozitoli Olora bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, unsur Kepolisian Resor Nias dan Kodim 0213 Nias telah dicapai kesepakatan antara lain PT. Delada Agromas Samudera secara administratif telah dihentikan beroperasi di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 April 2018 sesuai dengan Surat Nomor: 331.1/430/Satpol PP/IV/2018 tanggal 9 April 2018 perihal Pemberhentian/ Penutupan operasional usaha peternakan PT. Delada Agromas Samudera yang beralamat di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara.


"PT. Delada Agromas Samudera diputuskan untuk segera memindahkan /mengosongkan seluruh ternak ayam petelur yang ada di lokasi peternakan, tanggal 10 April 2018 sampai dengan 10 Mei 2018, dengan ketentuan bahwa selama proses penutupan agar Menjaga kebersihan sehingga tidak menimbulkan pencemaran yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan selalu melakukan penyemprotan pada kandang ayam untuk mengantisipasi agar lalat tidak berkembang biak," ujarnya.

Selain itu, kesepakatan lain pada pertemuan itu adalah PT. DAS menjamin tidak menumpuknya kotoran ayam dan tidak menimbulkan berkembangbiaknya lalat, Para pegawai PT. Delada Agromas Samudera menjunjung tinggi etika dan tatakrama berbicara sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat memancing tindakan anarkis dari masyarakat, Setelah selesai pemindahan ternak ayam, PT. Delada Agromas Samudera dihimbau untuk memperbaiki hubungan sosial yang selama ini kurang harmonis dengan masyarakat setempat.

"Oleh karena beberapa hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa apa yang beredar isu salah satu media online dalam kasus PT. Delada Agromas Samudera, adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta serta ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pemko Gunungsitoli berharap agar masyarakat dapat menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat dan segenap pihak mengenai Sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap penutupan PT. Delada Agromas Samudera sehingga tidak menimbulkan opini-opini yang menyesatkan di tengah-tengah masyarakat oleh pemberitaan di media massa. (red/rls)

Iklan

Loading...
 border=