Kades Lasara Kecamatan Lahewa diduga Korupsikan Dana Desa
Kades Lasara |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Kepala Desa Lasara Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara diduga telah mengKorupsikan ADD/DD tahun 2017 di desanya, Sekretaris Desa pun tak ingin memverifikasi SPJ, Sabtu (21/4/2018).
Sekretaris Desa Lasara Kecamatan Lahewa, Fanolo Lase mengaku telah beberapa kali mengingatkan Kepala Desa dan Tim Pengelola Kegiatan ADD/DD sejak penarikan dana juga pada saat pembelanjaan bahan material lokal dan bahan pabrikasi.
Alhasil, Sekretaris desa Lasara itu menyurati Kepala Desanya tertanggal 18 April 2018 bernomor 935/01/2013/2018, Perihal Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi (Temuan) mengenai penggunaan Dana APBDes TA. 2017.
"Bukan hanya sekali saya mengingatkan Kepala Desa dan Tim Pengelola Kegiatan, tapi tak mereka hiraukan sama sekali. Saya sudah bilang kalau saya benar-benar memurnikan pembangunan di desa lasara. Sesuai dengan surat yang saya sampaikan kepada Kepala Desa Lasara sebagai Pengguna Anggaran APBDes, bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah saya laksanakan secara mendetail ternyata telah terindikasi korupsi pengelolaan dana itu, dana yang belum terealisasi atau belum dibelanjakan sudah di SPJkan," tutur Fanolo lase kepada wartanias.com di Lahewa, Jumat (20/4/2018).
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Lasara itu menguraikan beberapa temuan yang tidak ingin di verifikasinya karena tidak ada bukti pengeluaran dalam bentuk Kwitansi atau faktur.
Jumlah keseluruhan APBDes yang bersumber dari ADD, DD, dan BHPRD Desa Lasara Kecamatan Lahewa sesuai yang telah tertulis dalam surat Sekretaris desa sebesar Rp.1.139.026.394, setelah di verifikasi oleh Sekretaris desa yang ada kwitansi atau faktur pengeluaran hanya Rp.817.928.000, sementara Rp.321.098.394 tidak ada bukti pengeluaran.
"Pengeluaran yang tidak ada bukti itu telah dimasukan bendahara didalam SPJ, dan sebagian SPJ tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Desa. Jadi mana bisa saya Verifikasi SPJ itu kalau tidak ada bukti pengeluarannya??, beberapa temuan hasil verifikasi yang ada di dalam surat saya itu, saya siap memberi penjelasan dan saya siap dipenjarakan jika temuan saya itu tidak benar," tegas Fanolo.
Dikonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Lasara Kecamatan Lahewa, Fonaziduhu Lase mengatakan pekerjaan fisik di desanya masih dikerjakan. Bahkan ia memberi penjelasan yang berbelit-belit.
"Saya sudah terima surat Sekretaris desa dan mungkin minggu depan saya balas suratnya itu, jika ada temuan ya mungkin itu menurutnya apalagi pekerjaan belum selesai, saya tidak tahu itu semua kan SPJ belum saya tandatangani,"ucap Fonaziduhu saat ditemui di rumahnya, Jumat (20/4/2018).
Ketua DPD LSM-Gerakan Peduli Nias (GPN) Kabupaten Nias Utara, Obezaro Lase yang juga telah menerima tembusan Surat Sekretaris desa Lasara mengatakan jika benar temuan penyalah gunaan Dana Desa ini, pihaknya akan memberi laporan kepenegak hukum. Sabtu (21/4/2018)
"Ketika temuan ini benar, saya sarankan kepada Kepala Desa Lasara untuk sesegera mungkin uang itu di kembalikan dan volume pekerjaan yang telah dihilangkan itu segera di penuhi atau dana yang kelebihan itu dikembalikan ke Kas Desa untuk menjadi Silfa. Saya berharap kepada Pemerintah Daerah Nias Utara untuk memberikan arahan kepada seluruh desa termasuk desa lasara ini sehingga pengelolaan Dana Desa juga pembuatan SPJ tidak di manipulasi seperti ini. Apabila Kepala Desa Lasara tidak menghiraukan maka dalam waktu dekat akan kami berikan laporan kepada Penegak hukum untuk di audit pengelolaan dana desa ini."terang Obezaro. (Haogô zega)