Terbaru

Kemenkes Tolak Permintaan Bupati Nias Terkait Penempatan Dokter Spesialis di RSUD

RSUD Gunungsitoli |Foto: istimewa

Gunungsitoli,- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menolak permintaan Bupati Nias terkait penempatan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli milik Pemkab Nias.

Hal itu terlihat dari Surat Badan Pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia (PPSDM)kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang ditujukan kepada Direktur RSUD Gunungsitoli dengan nomor: 06.02.03/I/00794/2018 perihal jawaban atas permohonan penempatan WKDS.

Dalam surat yang ditandatangani kepala Badan PPSDM Usman Sumantri tersebut dijelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan surat permintaan Bupati Nias dan Surat Dirut RSUD Gunungsitoli yang ditujukan kepada Kemenkes pada pada 23 Februari 2018 perihal permohonan penempatan ulang peserta WKDS di RSUD Gunungsitoli.

"Bersama surat ini maka kami sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan RI belum dapat menempatkan peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di RSUD Gunungsitoli," bunyi kutipan isi surat tersebut.

Penundaan penempatan WKDS itu menurut Kemenkes dilakukan sampai dengan permasalahan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi yang merupakan tenaga di RSUD Gunungsitoli yang dipindahkan tugaskan di Puskesmas dapat diselesaikan.

Untuk diketahui, dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi yang dipindahkan oleh Bupati Nias ke Puskesmas tersebut adalah dr. Fatolosa Panjaitan. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=