Terbaru

Pemasangan APK Tidak Sesuai Juknis, KPU Gusit Diduga Korupsi

Salah satu APK yang dipasang KPU telah
Rusak |Foto: budi gea

Gunungsitoli,- Pemasangan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.

Alhasil, KPU Kota Gunungsitoli diduga telah melakukan korupsi dari pemasangan sejumlah APK berupa Umbul-umbul dan Spanduk di Wilayah Kota Gunungsitoli.

Berdasarkan penelusuran wartanias.com, sejumlah kejanggalan pemasangan APK oleh KPU Kota Gunungsitoli terlihat pada APK berupa Umbul-umbul dan Spanduk.

Sesuai petunjuk teknis dari KPU Provinsi Sumatera Utara, pemasangan umbul-umbul seharusnya menggunakan bahan Broti (Kayu_red) ukuran 2" X 2" sebagai tiang umbul-umbul, broti ukuran 1" X 2" yang dipasang dibagian atas dan bawah umbul-umbul serta Paku ukuran 2".

Selain itu, setiap umbul-umbul satu pasangan calon, harusnya menggunakan satu kayu ukuran 3,8 meter. Artinya, umbul-umbul yang dipasang di setiap titik pemasangan harusnya menggunakan 2 kayu ukuran 3,8 meter.

Namun, pemasangan yang dilakukan oleh KPU Kota Gunungsitoli disejumlah desa sangat berbeda dari petunjuk yang telah ditentukan. KPU hanya menyediakan satu kayu panjang ukuran 3,8 meter. Sementara sesuai petunjuk teknis harusnya menggunakan dua kayu panjang ukuran 3,8 meter.

Selain itu, pemasangan Spanduk pasangan calon juga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. Sesuai petunjuk teknis, pemasangan spanduk harusnya menggunakan kawat ukuran 6 meter untuk menyanggah tiang kayu agar tidak mudah roboh. Selain itu, tiang kayu juga harus tertancap di tanah sedalam 80 centi meter.

Dari pantauan dilapangan, spanduk yang dipasang KPU Kota Gunungsitoli sama sekali tidak menggunakan kawat sesuai petunjuk teknis. KPU hanya menggunakan tiang kayu untuk memasang spanduk masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Alhasil, belum sebulan pasca dipasang, sejumlah umbul-umbul dan spanduk yang telah dipasang telah roboh dan tidak bisa digunakan lagi.

Dari penelusuran yang telah dilakukan, maka bisa disimpulkan bahwa KPU Kota Gunungsitoli dalam pemasangan alat peraga kampanye ini diduga telah mengkorupsikan pembelian bahan berupa tiang kayu dan kawat.

Informasi yang diperoleh wartanias.com, total anggaran untuk pemasangan APK ini diduga  mencapai 103 juta rupiah. Setelah di'investigasi dilapangan, Pemasangan APK yang telah selesai dilakukan ini paling menggunakan anggaran hingga 50 juta rupiah.

Artinya ada sekitar 53 juta lagi sisa Anggaran yang diduga akan dikorupsikan oleh KPU Kota Gunungsitoli.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa ketika hendak dikonfirmasi, Sabtu (14/04/2018) sedang tidak berada di Kantornya begitu juga komisioner KPU lainnya.

Dihubungi melalui telepon selulernya Ketua KPU Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa tidak bersedia memberikan komentar.

Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli, Petrus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran juga tidak bersedia dikonfrimasi atas dugaan ini.

Hingga saat ini wartanias.com, masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada KPU Kota Gunungsitoli dan KPU Provinsi Sumatera Utara. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=