Terbaru

Polemik SK Pergantian Ketua DPRD Nias Utara

Ketua DPRD Nias Utara Foanoita Zai |Foto:
Istimewa
Nias Utara,- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Pada Tahun 2015 lalu yang berisikan tentang Pergantian Jabatan Ketua DPRD, sebenarnya masih tahap penelusuran Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara, namun sudah dipaksakan untuk di Paripurnakan.

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Foanoita Zai mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penelusuran dari Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara terkait kebenaran surat dari DPP Partai Demokrat yang sudah berumur hampir 3 Tahun itu.

"Surat dari DPP Partai Demokrat itu telah diserahkan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara untuk menelusuri apakah Surat tersebut benar atau tidak, karena surat itu sudah lama hampir tiga tahun yang lalu, yang notabene Surat itu tahun 2015 tapi kenapa baru disampaikan sekarang??, Proses penelusuran Komisi A sedang berkonsultasi di Biro Otda Provinsi Sumatera Utara, sementara Biro Otda menyarankan untuk diklarifikasi langsung ke DPP Partai Demokrat. Jadi penelusuran dari Komisi A masih belum selesai namun sudah dipaksakan untuk di Paripurnakan oleh Pimpinan DPRD, Saya minta kepada Pimpinan DPRD Nias Utara proses ini disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Tata tertib," ucap Foanoita saat bertemu di Tuhemberua, Senin (23/4/2018).

Bahkan menurut Foanoita yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara itu, pihaknya telah menyurati DPP Partai Demokrat untuk meminta petunjuk.

"Saya sudah menyurati DPP Partai Demokrat tanggal 3 April 2018 untuk meminta petunjuk dan pertimbangan, dan juga tanggal 9 April 2018 saya sudah menyurati Pimpinan DPRD Perihal Pernyataan atas Surat DPC Kabupaten Nias Utara. Saya minta Kepada Pimpinan DPRD untuk disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Tata tertib. Hingga saat ini surat saya itu masih belum ada balasan," tuturnya.

Ketua Dewan Kabupaten Nias Utara asal Dapil II itu mengatakan bahwa Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara tahun 2015 belum mengusulkan pergantian Ketua DPRD ke DPP Partai Demokrat.

"Pak Edward Zega Bupati Nias Utara saat itu sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nias Utara di tahun 2015, belum mengusulkan pergantian Ketua DPRD ke DPP Partai Demokrat bahkan Beliau pun tidak pernah mengetahui SK yang baru muncul itu sekarang. Entah dari mana datangnya SK Pergantian Ketua DPRD itu, apakah sudah di rekayasa? itu harus diteliti dan selidiki,"kata Foanoita.

Jika ada usulan pergantian Ketua DPRD di tahun 2015 seperti yang tertera pada SK yang baru muncul itu, menurut Foanoita Zai tidak sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat.

"Dalam satu usulan tidak boleh ada dua jawaban surat, usulan ditahun 2014 itu jawabanya yaitu SK saya sehingga Saya dilantik pada saat itu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara dan hingga saat ini SK saya itu masih belum diberhentikan. SK pergantian yang baru muncul itu sekarang, tidak melalui mekanisme AD dan ART Partai Demokrat karena seharusnya yang meneruskan ke DPP surat usulan dari DPC itu adalah DPD, tapi ini yang janggal pada SK tahun 2015 itu DPC langsung mengusulkan ke DPP, kemudian di bagian terakhir pada SK tahun 2015 itu tertulis bahwa kalau SK tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, tapi kenapa tidak ditetapkan pada tahun 2015 itu??," ungkapnya. 

Diakhir keterangannya, Foanoita Zai yang sedang dalam keadaan sakit itu menambahkan bahwa pemberhentian Ketua DPRD itu ada Peraturannya bukan berarti diberhentikan tanpa alasan yang tidak jelas.

"Pemberhentian ketua DPRD itu punya mekanisme, bukan diberhentikan tanpa alasan," tambahnya. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=