Terbaru

Sejumlah Nama Anggota DPRD Gunungsitoli Dilaporkan Ke Bawaslu

Dok rapat paripurna DPRD Gunungsitoli |
Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara oleh DPC Pemuda Demokrat selaku Tim Relawan Djarot-Sihar terkait dugaan pelanggaran kampanye. 

"Berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 63 ayat 1 yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten atau Kota dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye diluar tanggungan Negara," Ujar Ketua Relawan Pemuda Demokrasi Roy Hulu, Selasa (3/04/2018) lalu. 

Selain itu, dari hasil data yang diperoleh oleh DPC Pemuda Demokrat selaku Tim Relawan Djarot-Sihar dari KPU Kota Gunungsitoli terlihat beberapa nama anggota DPDR Kota Gunungsitoli ikut serta menjadi personil tim pemenangan Paslon nomor urut 1, namun belum mengajukan cuti sesuai instruksi peraturan nomor 4 tahun 2017.

Menurut Roy, Beberapa personil tim kampanye paslon nomor urut satu merupakan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, namun belum melakukan cuti kampaye.

"Dari uraian data tersebut sudah jelas merupakan hal yang nyata-nyata sebagai bentuk pelanggaran peraturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017," terang Koordinator tim Pemenangan Djarot-Sihar, Roy Nirmawan Hulu dalam surat laporan itu. 

Untuk itu pihaknya berharap agar KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terwujudnya azas dan prinsip kampanye berdasarkan PKPU nomor 4 tahun 2017. 

Berikut nama-nama anggota DPRD yang dilaporkan tersebut ialah Martinus Lase, Nehemia Harefa, Yan Raradodo Gea, Jhon Kristian Ziliwu, Sitahan Gea, Arosokhi Harefa, Aryanto Lase, Ridwan Saleh Zega, Tolona Lindung, Feriani Zega dan Febriani Harefa.

Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli, Meisoniman Lahagu ketika dikonfrimasi baru-baru ini mengakui bahwa para anggota DPRD yang menjadi tim kampanye pasangan calon gubernur tersebut belum mengajukan cuti. 

"Untuk sementara belum ada yang mengajukan cuti," katanya. 

Sementara itu, salah satu anggota DPRD yang telah dilaporkan ke Bawaslu, Feriani Harefa, Senin (24/04/2018) mengelak telah melanggar PKPU tentang larangan anggota DPRD menjadi tim kampanye Paslon.

Menurut politisi perempuan dari partai Gerindra tersebut, larangan yang terdapat di PKPU tersebut adalah menjadi Juru Kampanye.

"Yang dilarang itu adalah Juru Kampanye, bukan Tim kampanye. Saya sudah koordinasi kok dan tidak ada kami melanggar peraturan KPU," ujarnya. 

Hingga saat ini, ia juga mengaku belum mengajukan izin cuti kampanye kepada pimpinan lembaganya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=